Terkait Hilangnya Aset Pemkot Depok, Libatkan Tokoh Masyarakat Sukmajaya 

Terkait Hilangnya Aset Pemkot Depok, Libatkan Tokoh Masyarakat Sukmajaya 

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Hilangkan aset fasos fasum yang dimiliki Pemerintah Kota Depok libatkan tokoh masyarakat Sukmajaya.

Nurshalat menuturkan bahwa oknum ASN Pemkot Depok yang menjadi salah satu pemicu hilangnya aset tersebut telah menyebutkan beberapa nama tokoh masyarakat Sukmajaya yang diduga dilibatkan dalam menerbitkan surat pernyataan tidak sengketa dan data sporadik sehingga aset fasos fasum beralih ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Malam itu, tidak sengaja bertemu dengan oknum ASN yang telah mengeluarkan surat pernyataan tidak sengketa. Tanpa ditanya, oknum ASN tersebut menyebutkan beberapa nama tokoh masyarakat Sukmajaya yang diminta dirinya untuk diskusi terkait penerbitan surat tidak sengketa dan data sporadik hingga aset fasos fasum beralih ke SHM,” ujar Nurshalat kepada awak media, Selasa (16/4/2024).

Lebih lanjut Nurshalat katakan bahwa aset fasos fasum tersebut berdasarkan dari dokumen yang dimiliki Pemkot Depok, lahan seluas 3.657 meter persegi merupakan bagian dari Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumnas Depok II Tengah sesuai Perjanjian penyerahan PSU dari Perum Perumnas kepada Pemerintah Kabupaten Bogor tanggal 7 Maret 1988.

Aset lahan tersebut, jelas Nurshalat, kini mempunyai sertifikat B.11928 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Depok yang selanjutnya didaftarkan sebagai Tanah Wakaf Nomor register 05869 Kelurahan Mekarjaya Surat Ukur Nomor : 00872/MEKARJAYA/2020 tanggal 29 April 2020 atas nama Yayasan Al Istiqomah Depok II Tengah dengan luas 3.657 meter persegi terletak di samping lahan Balai Rakyat Sukmajaya Jalan Merdeka.

“Ini merupakan tindak kecerobohan oknum ASN secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960,” jelas Nurshalat.

Di sisi lain dalam hukum perdata, tambah Nurshalat, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

“Ini baru satu contoh saja. Dan saya yakin masih banyak aset Pemkot Depok berupa lahan fasos/fasum yang hilang di wilayah Kota Depok lainnya. Kami meminta tindak tegas dari aparat penegak hukum yang ada di Kota Depok untuk mengusut kasus ini,” tambah Nurshalat.

Nurshalat mengatakan lemahnya pemahaman, pengawasan dan pengamanan yang dilakukan Pemkot Depok atas aset lahan fasos/fasum di Kota Depok menjadi sumber penyebab hilangnya aset Pemkot Depok tersebut.

Dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, dari Senin (1/4/2024) oknum ASN tersebut hingga berita ini ditayangkan memilih diam dan tidak membalas percakapan ataupun klarifikasi mengenai aset lahan tersebut. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *