Dugaan Money Politics, Nurshalat Minta KPU Depok Batalkan Perolehan Suara Caleg Mantan Koruptor

Dugaan Money Politics, Nurshalat Minta KPU Depok Batalkan Perolehan Suara Caleg Mantan Koruptor

DEPOKTIME.COM, Depok – Tokoh Pemuda Kota Depok, Nurshalat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok berupa pembatalan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih atas nama Abdul Khoir karena dugaan money politics.

Abdul Khoir yang merupakan terdakwa kasus suap Kementerian PUPR dan divonis 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abdul Khoir merupakan calon anggota legislatif Kota Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Kecamatan Tapos-Cilodong.

“Terkait bukti hasil investigasi atas laporan warga kepada saya hal itu di lakukan pada tanggal 14 februari 2024 dan memang pada foto tersebut ada tanggal dan jam nya,” ucap Nurshalat kepada depoktime.com, Senin (26/2/2024).

Nurshalat menilai bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523, yang secara jelas melarang adanya money politics dalam kampanye pemilu.

“Saya sebagai pihak yang berkomitmen pada demokrasi yang bersih, akan menyampaikan laporan pengaduan ke Bawaslu Kota Depok mengenai dugaan money politics yang dilakukan Abdul Khoir dan juga caleg-caleg lainnya serta oknum PPK yang telah memperjualbelikan data C1 Plano,” tegas Nurshalat.

“Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari upaya saya untuk menjamin integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang mencederai demokrasi,” imbuh Nurshalat.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

“Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” jelas Nurshalat.

Tak hanya ke KPU Kota Depok, Dirinya juga mendesak Bawaslu Kota Depok untuk secepatnya melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan money politics ini dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan kewenangannya dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu.

“Saya juga menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap jenis pelanggaran pemilu yang mereka saksikan. Dan secara konsisten mengawal pemilu agar tetap sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkas Nurshalat. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *