Resmi Jadi Tersangka, Kejari Depok Tahan Catherine Wilson

Resmi Jadi Tersangka, Kejari Depok Tahan Catherine Wilson

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penahanan kepada artis cantik sekaligus model ternama yakni Catherine Wilson alias Keket di Rutan Cilodong Depok.

“Tadi tersangka sudah diperiksa JPU dan dibawa untuk ditahan di Rutan Cilodong Depok. Untuk selanjutnya tersangka Keket ditahan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto dalam jumpa persnya kepada awak media, Selasa (17/11/2020).

Resmi Jadi Tersangka, Kejari Depok Tahan Catherine Wilson

Penahanan keket, sapaan Catherine Wilson dilakukan atas dasar Sprinthan Nomor SP/583/21 Juli 2020. Kemudian perpanjangan penahanan JPU selama 40 hari, sejak tanggal 10 Agustus hingga 18 September 2020 dan seterusnya hingga hari ini. Namun pada 21 Juli 2020 yang bersangkutan dikeluarkan oleh penyidik dan dilakukan rehabilitasi di Lemdiklat Polri RS Bhayangkara.

“Jadi kalau direhab atau tidaknya tergantung kewenangan pihak Jaksa Penuntut Umum. JPU berpendapat bahwa tersangka harus ditahan, alasannya berdasarkan objektif dan subjektif. secara subjektif tersangka dapat melarikan diri, melakukan tindak pidana, menghilangkan barbuk. Kemudian ancamannya diatas lima tahun memang dapat ditahan,” terang mantan Kasubag Protokol dan Pengaman Pimpinan Kejaksaan Agung RI tersebut.

Dirinya menambahkan, selama penahanan 20 hari, kejaksaan berkewajiban membuat surat dakwaan yang nantinya segera dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok.

“Selanjutnya kami segera melakukan surat dakwaan yang nantinya dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok. Secepatnya akan sidangkan,
kami siapkan 3 JPU untuk perkara ini.
Sehingga jelas status hukumnya ditentukan atas dasar persidangan,” tambahnya.

Sementara dari sangkaan penyidik tersangka Keket dikenakan 3 pasal, pertama Pasal 114 ayat 1 jo, pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika maks 20 tahun, min 5 tahun, dan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ancaman 12 tahun min 4 tahun, pasal 127 ayat 1 (a) Jo 132 UU 35 tahun 2009 narkotika ancaman maks 5 tahun.

Terpisah, Kepala Rutan Cilodong Dedi Cahyadi mengeklaim tak bakal memberikan perlakuan istimewa bagi selebritas yang akrab disapa Keket itu.

“Biasa saja, tidak ada bedanya. Sama semuanya, termasuk protokol Covid-19. Tidak ada pengistimewaan, sama saja,” pungkas Dedi Cahyadi. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *