DEPOKTIME.COM, Depok – Dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyebutkan terdapat 11 ribu warga Depok pindahan dari Jakarta yang akan diberikan hak suara.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin katakan bahwa mereka merupakan warga Depok yang sebelumnya ber-KTP Jakarta namun dinonaktifkan karena ketidaksesuaian domisili.
Mereka dapat memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 27 November 2024 mendatang.
Sebenarnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menerima data dari Disdukcapil Pemprov Jakarta sekitar 24 ribu jiwa penonaktifan KTP.
Namun, hanya 11 ribu jiwa yang sudah melapor dan melakukan perpindahan data kependudukan ke Disdukcapil Kota Depok.
“Jadi untuk data kemarin kita menerima dari Disdukcapil Kota Depok, menerima data dari Disdukcapil Jakarta kurang lebih ada 24 ribu yang dinonaktifkan,” kata Willi Sumarlin kepada awak media, Selasa (16/7/2024).
“Sebagian sudah melapor ke Disdukcapil Kota Depok kurang lebih 11 ribu,” tambahnya.
Tentunya, lanjut Willi, KPU Depok hanya memberikan hak suara untuk warga pindahan dari Jakarta yang sudah melapor dan melakukan perubahan data kependudukan ke Disdukcapil Kota Depok.
“Bagi yang pindah dan melapor itu bisa menggunakan hak pilih kalau yang belum melapor itu belum bisa karena statusnya di sana sudah dihapus dan di Kota Depok belum terdata,” pungkas Willi. (Udine).