Terbengkalai Hingga Dugaan Korupsi, Booth UMKM Tak Dilirik Pelaku Usaha

Terbengkalai Hingga Dugaan Korupsi, Booth UMKM Tak Dilirik Pelaku Usaha

DEPOKTIME.COM, Cilodong – Banyak sekali booth yang terbengkalai bahkan tidak dilirik oleh pelaku usaha kecil. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah merealisasikan anggaran kegiatan pekerjaan pengadaan booth sarana penunjang UMKM pada periode tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar 9 Miliar khususnya di Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.

Banyaknya booth yang terbengkalai, seorang warga Cilodong, Sanusi menyayangkan hal tersebut. Seharusnya, booth-booth yang tersedia bisa dimanfaatkan dengan baik. Ataupun pemerintah kota harus mengkaji setiap kebijakan atau program yang akan direalisasikan.

“Pasti gede itu anggarannya, kok ngga ada pemeliharaannya yaa?,” ujar Sanusi usai berbelanja di salah satu retail ternama di Cilodong, Selasa (05/09/2023).

Ditempat berbeda, warga Kota Depok lainnya, F. Nurshalat menuturkan bahwa ada praktik mark-up harga satuan serta penyelewengan keuangan daerah Kota Depok tahun anggaran 2018-2019. Diduga kuat dilakukan secara bersama-sama, diantaranya yakni panitia lelang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penerima hasil pekerjaan dan juga pihak rekanan pelaksana kegiatan.

“Saya yakin ada dugaan monopoli dan penyelewengan dilakukan bukan hanya satu kali saja. Ini sudah berlangsung lama sejak pengadaan barang yang sama mulai digelar dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020,” jelas Nurshalat.

Penyelewengan tersebut, tegas Nurshalat, melanggar undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Saya punya data dan dokumennya. Mengacu pada azas praduga tidak bersalah, Saya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan dugaan indikasi penyelewengan keuangan daerah APBD Kota Depok tahun anggaran 2018-2019 ini,” pungkas Nurshalat. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *