Hilangkan Aset Pemkot Depok, Oknum ASN Bungkam

Hilangkan Aset Pemkot Depok, Oknum ASN Bungkam

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Hilangkan aset fasos fasum yang dimiliki Pemerintah Kota Depok, salah satu oknum ASN memilih bungkam seakan tak terjadi apa-apa.

Padahal, aset fasos fasum tersebut berdasarkan dari dokumen yang dimiliki Pemkot Depok, lahan seluas 3.657 meter persegi merupakan bagian dari Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumnas Depok II Tengah sesuai Perjanjian penyerahan PSU dari Perum Perumnas kepada Pemerintah Kabupaten Bogor tanggal 7 Maret 1988.

Dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, oknum ASN memilih diam dan tidak membalas percakapan ataupun klarifikasi mengenai aset lahan tersebut sampai berita ini ditayangkan, Senin (1/4/2024).

Diketahui bahwa oknum ASN tersebut menerbitkan surat pernyataan tidak sengketa dan data sporadik sehingga aset fasos fasum beralih ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Aset lahan tersebut kini mempunyai sertifikat B.11928 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Depok yang selanjutnya didaftarkan sebagai Tanah Wakaf Nomor register 05869 Kelurahan Mekarjaya Surat Ukur Nomor : 00872/MEKARJAYA/2020 tanggal 29 April 2020 atas nama Yayasan Al Istiqomah Depok II Tengah dengan luas 3.657 meter persegi terletak di samping lahan Balai Rakyat Sukmajaya Jalan Merdeka.

Dengan kecerobohan oknum ASN tersebut secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960.

Menurut tokoh muda Kota Depok, Nurshalat mengatakan tindak pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.

 

“Oleh karena itu, oknum ASN tersebut yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga,” ujar Nurshalat kepada awak media, Senin malam (1/4/2024).

Di sisi lain dalam hukum perdata, tambah Nurshalat, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

“Imi baru satu contoh saja. Dan saya yakin masih banyak aset Pemkot Depok berupa lahan fasos/fasum yang hilang di wilayah Kota Depok lainnya. Kami meminta tindak tegas dari aparat penegak hukum yang ada di Kota Depok untuk mengusut kasus ini,” tutup Nurshalat. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *