Bantah Terlibat Penganiayaan, SS Datangi Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi

kantor
SS Datangi Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi di Kawasan Grand Depok City, Cilodong (Foto: Istimewa)

DEPOKTIME.COM, Cilodong – Mendatangi Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi di Grand Depok City (Cilodong), SS (23), ibu GMM (2), balita yang tewas karena diduga dibanting di Apartemen Kalibata City membantah pemberitaan yang menyudutkan dirinya ikut terlibat dalam kasus yang menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia.

Dikatakan bahwa dirinya menitipkan buah hatinya kepada terduga pelaku Y karena memang telah mengenalnya. Saat itu, pelaku statusnya adalah sebagai kekasih dan berencana akan menikah.

“Saya bunda dari korban atas nama GMM di sini saya mau mengklarifikasi berita yang menyudutkan, yang dibilang saya ikut dalam penganiayaan, kelalaian terhadap anak, hingga penelantaran anak,” kata SS, Jumat (09/12/2022).

“kenapa saya titipkan anak saya pada tanggal 3 Desember kemarin kepada pelaku, karena di rumah tidak ada yang jaga. Papa saya mau mencari pekerjaan. Lalu saya pun ada konsumen yang datang ke kantor untuk lihat unit, makanya saya titipkan kepada Y,” jelas SS yang bekerja sebagai sales property.

Dijelaskannya, sebelum menitipkan anaknya, dirinya bertemu dengan Y di Stasiun Depok Baru untuk berangkat bersama naik kereta arah Jakarta Kota. Sekitar pukul 14.17, dirinya membuat story medsos bahwa mereka pergi bertiga di kereta, yakni dirinya, putrinya, dan Y. Dan saat itu, kondisi putrinya baik-baik saja. Sekitar pukul 14.20, dirinya pun turun di Stasiun UI untuk berangkat kerja.

“Jadi, posisi pada saat Y diduga melakukan penganiayaan itu, saya tidak ada di tempat (terjadinya perkara) karena sedang bekerja. Saya tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya juga tidak pernah menganiaya anak saya,” jelasnya.

Lebih lanjut diceritakannya, sekitar pukul 16.00, dirinya mendapat video call dari Y yang mengabarkan bahwa anaknya tidak sadarkan diri. SS pun bergegas memesan ojek untuk menemui anaknya.

“Saya lupa jam berapa, kalau ga salah di sekitar Taman Makam Pahlawan, saya divideo call lagi oleh Y mengabarkan bahwa anak saya sudah tidak ada dan sedang berada di RS Tria Dipa Pasar Minggu,” katanya.

Dirinya pun langsung menuju rumah sakit tersebut dan sesampainya di RS langsung menanyakan kepada pihak RS penyebab kematian anaknya. Pihak RS hanya menerangkan bahwa anaknya sampai di rumah sakit dalam keadaan tidak bernyawa.

“Saya pun menanyakan kepada Y langsung dan alasannya kepada saya bahwa anak saya kecapekan lari-lari main di taman, tiba-tiba sesak nafasnya,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga membantah tudingan telah melakukan penelantaran anak dan baru sebentar bekerja. “Tidak seperti yang dilaporkan bahwa saya baru sebentar bekerja. Karena di perusahaan saya sekarang, sudah berjalan 10 bulan. Sebelumnya 3 bulan di perusahaan lain, sebelumnya lagi juga 4 bulan, dan sebelumnya lagi pun saya 5 bulan. Jadi kalau dibilang saya menelantarkan anak itu tidak benar,” jelasnya.

“Jadi dalam kasus ini, saya tidak ada sama sekali yang namanya menganiaya anak saya atau ikut campur dalam menganiaya anak saya atau kelalaian dalam anak saya. Karena tidak mengerti hukum, saya pun mendatangi kantor hukum Andi Tatang Supriyadi di Grand Depok City untuk meminta bantuan bagaimana menangani kasus ini,” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, Tatang selaku kuasa hukum SS menyampaikan menyerahkan proses hukumnya kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan berharap penyidik bisa mengungkap motif yang sebenarnya kenapa pelaku sampai tega melakukan pembunuhan dengan cara yang begitu keji, terhadap korban yang masih balita.

“Kami juga berharap tersangka bukan saja dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lalu Pasal 338 KUHAP tetang secara sengaja menghilangkan nyawa orang subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara tetapi perlu juga disangkakan apakah ada perencanaan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 KUHP ‘Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun’ kepada tersangka ini,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *