BERITA  

Yusra Amir Cium Aroma Keganjilan Penggunaan Dana Anggaran Covid-19

Yusra Amir Cium Aroma Keganjilan Penggunaan Dana Anggaran Covid-19

DEPOKTIME.COM, Depok-Tidak adanya transparansi dana anggaran untuk pencegahan Covid-19 di Kota Depok, Ketua DPD LPM Kota Depok, Yusra Amir mencium keganjilan penggunaan dana anggaran tersebut.

Dirinya menyayangkan jika terjadi penyalahgunaan dana anggaran ditengah wabah pandemi Covid-19 yang tengah melanda Kota Depok.

“Apakah efektif penggunaan dana anggaran untuk pencegahan penyebaran covid ini,” Ujar Yusra Amir kepada Depoktime usai menerima kehadiran beberapa anggota DPRD Kota Depok di Bojongsari Baru pada Ahad (31/05/2020).

Seharusnya, pemerintah kota dalam mengajukan anggaran disesuaikan dengan penggunaan anggaran dengan tepat. Sehingga aktifitas pencegahan penyebaran virus corona dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

“Kok bisa, setiap kelurahan mendapatkan dana anggaran sampai 100 Juta. Kan, setiap kelurahan mempunyai keluasan dan kepadatan penduduk yang berbeda serta berbeda pula jumlah yang terpapar Virus Corona,” tambahnya.

Sebagai contoh, lanjutnya, Kelurahan Bojongsari Baru terdiri dari 9 RW dan 26 RT. Sedangkan untuk Kelurahan Ratu Jaya terdiri dari 12 RW. Tetapi jumlah dana anggaran yang diterima untuk penanganan pandemi Covid-19 mempunyai nilai yang sama. Sedangkan Pemkot Depok bisa mengklaim daerah Zona Merah, Hijau, Kuning berdasarkan data yang dihimpun dan diterima oleh tim gugus tugas covid.

“Pengalokasian penggunaan dana anggaran seharusnya disesuaikan dengan basis data yang dimiliki gugus tugas covid Pemkot Depok, misalnya Kelurahan Bojongsari Baru Kecamatan Bojong Sari pertanggal 29 Mei 2020 tercatat sebagai 0 kasus Covid-19 tetapi memdapatkan anggaran 100 Juta, sedangkan Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis dihari yang sama dengan kasus Covid terbanyak, juga mendapatkan anggaran yang sama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Depok Herlangga menyebutkan pihaknya sudah mengetahui refocusing anggaran serta realokasi kegiatan yang dilakukan Pemkot Depok untuk penanganan Covid-19.

“Iya refocusing itu sudah dilakukan Pemkot Depok sejak beberapa Minggu lalu,” ujar Kasi Intelejen Kejari Depok, Herlangga yang dikutip dari laman media Sinardepok.com.

Menurut dia, ancaman hukuman mereka yang melakukan korupsi anggaran bencana ini bukan main-main. Jaksa bisa menuntut hukuman mati jika pelaku terbukti bersalah.

“Misalnya ada anggaran bencana dikorupsi itu dituntut mati tapi disesuaikan dengan jumlah. Misalnya anggaran Depok untuk bencana 1 triliun karena wabahnya dari Covid-19. Ternyata Ada oknum yang mark up barang nah itu dia. Tapi di Indonesia belum,” ungkap Herlangga.

Sebelumnya diberitakan, untuk penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Depok harus merefocusing dan realokasi anggaran serta kegiatan. Saat ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Depok sudah melakukan penyesuaian anggaran tersebut.(Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *