BERITA  

Wali Kota Depok Pastikan Sanksi Bagi Warga yang Tidak Pakai Masker

Wali Kota Depok Pastikan Sanksi Bagi Warga yang Tidak Pakai Masker

DEPOKTIME.COM, Depok-Wali Kota Depok, Mohammad Idris memastikan sanksi administratif bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.

Namun, sanksi tersebut memiliki nilai nominal yang lebih kecil yaitu Rp 50.000, dari Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 yang mencapai Rp100.000 – Rp 250.000.

Dirinya mengatakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok saat ini sudah di tetapkan sanksi. Tentunya sanksi yang berbeda bagi para pelanggar untuk sektor usaha bervariatif mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksi pelanggar bagi pengusaha dapat dicabut izin usahanya. Namun untuk (warga) tidak menggunakan masker kita juga pakai Pergub dengan denda nominalnya agak berbeda. Ada sanksi denda dan sanksi sosial,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Dirinya memastikan untuk seluruh uang denda pelanggaran selama PSBB tersebut masuk sebagai kas negara, semuanya dilaporkan.

“Kalau tidak salah kemarin denda kita tetapkan Rp 50.000, jika pelanggar tidak bawa duit, sanksi sosial kita berikan,” pungkasnya.(Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *