Tindaklanjuti Program PTSL, Komisi A DPRD Bersama Lurah dan Warga Datangi BPN Depok

Tindaklanjuti Program PTSL, Komisi A DPRD Bersama Lurah dan Warga Datangi BPN Depok

DEPOKTIME.COM, Depok – Tindaklanjuti pendampingan warga untuk mendapatkan haknya yakni sertifikat tanah dari program PTSL wilayah Kelurahan Cimpaeun dan Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos, Komisi A DPRD Kota Depok beserta warga datangi BPN Kota Depok.

Kedatangan Komisi A beserta warga tersebut bukan tanpa alasan, di wilayah Kelurahan Cilangkap terdapat lebih dari 1500 sertifikat yang belum selesai pada saat pengurusan melalui program PTSL tersebut.

Ditemui seusai melakukan pendampingan, Ketua Komisi A Hamzah mengatakan hari ini merupakan tindaklanjuti pendampingan Komisi A terhadap warga mengenai sertifikat program PTSL.

“Hari ini adalah tindak lanjut Komisi A DPRD Depok memfasilitasi Kelurahan Cilangkap dan Cimpaeun ini menjadi sampling terkait penerbitan sertifikat melalui program PTSL. Sejatinya kami mengapresiasi program yang digagas oleh Presiden Jokowi terhadap penyertifikatan masyarakat melalui program PTSL dan ini luar biasa sangat membantu masyarakat,” ujar Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah, Rabu (09/08/2023).

Dalam prosesnya, jelas Hamzah, masih ada beberapa sertifikat yang belum jadi dan Komisi A DPRD memfasilitasi dari minggu yang lalu.

“Hari ini adalah terusan kesepakatan kita untuk rapat komprotir di BPN,” jelas Hamzah.

“Maka kami hadir di BPN untuk mendampingi para lurah, lurah Cilangkap, lurah Cimpaeun dan para RW serta RT. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dan di keputusan BPN memfasilitasi dan membantu seluruh sertifikat yang sudah diukur, sudah ada peta bidang, NIB dan bukti pendaftaran sampai kapanpun itu akan diselesaikan,” tambah Hamzah.

Hamzah menuturkan bahwa untuk data yang diberikan dari kelurahan Cimpaeun itu masih ada 173 bidang yang belum jadi sertifikatnya.

“Wilayah Kelurahan Cilangkap nih luar biasa, hampir 1500 lebih yang belum terealisasi. Makanya tadi sudah dibuka datanya dan Komisi A yang akan mendampingi dan mereka sudah ditunjuk oleh BPN siapa yang punya kewenangan ataupun tim satgasnya di Kelurahan Cimpaeun dan Kelurahan Cilangkap maka mereka sedang membuka data masing-masing untuk mencocokkan data yang belum jadi ataupun yang akan dijadikan oleh BPN,” tutur Hamzah.

Hamzah menerangkan bahwa ada yang belum lengkap berkasnya ada yang Over lap, tumpang tindih itu yang harus dirapikan. Terus yang belum lengkap datanya apa apakah itu pernyataan yang pakai tanda tangan yuridis pengukuran dan lain sebagainya.

“Makanya hari ini semua lurah dan RT serta RW itu datang membawa berkas. Harapannya bahwa ini akan selesai dan yang intinya adalah bahwa kepala BPN Depok menyampaikan melalui PTSL atau tim PTSL bahwa semuanya akan dibantu kalaupun Ini kuotanya kurang melalui program reguler juga akan dibantu supaya sampai selesai. Program PTSL ini sangat bermanfaat, bagaimana masyarakat bisa memiliki hak suatu bidang tanahnya melalui sertifikat dan ini jelas menjadi sebuah kepastian masyarakat yang karena yang punya kewenangan adalah BPN untuk mencatat mendata dan mengeluarkan sertifikat bagi masyarakat,” pungkas Hamzah. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *