Tidak Tepat Waktu dan Tidak Qourum, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Ditunda

Tidak Tepat Waktu dan Tidak Qourum, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Ditunda

DEPOKTIME.COM, Depok – Agenda rapat paripurna DPRD Kota Depok kembali tidak tepat waktu. Kini, diperparah dengan tidak lengkapnya kehadiran anggota DPRD Kota Depok dalam rapat paripurna tersebut.

Diketahui bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 27 orang, 4 orang saki, dan 15 orang tercatat ijin.

Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra sempat memerintahkan Ketua BKD DPRD Kota Depok yakni Rezky M Noor untuk menghubungi anggota DPRD yang belum hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Akibat tidak Qourum, maka Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra menunda rapat tersebut.

Diketahui bahwa rapat paripurna pada Jumat (27/04/2023) dimulai pukul 13.30 WIB tetapi baru dimulai pukul 15.11 WIB. Rapat paripurna tersebut dalam rangka beberapa agenda salah satunya yakni penyampaian rekomendasi LKPJ Walikota Depok tahun 2022 beserta penyampaian rancangan perubahan peraturan DPRD Kota Depok Nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *