Terkait Perkara Berita Hoax Babi Ngepet, JPU Hadirkan 2 Saksi Kunci

Terkait Perkara Berita Hoax Babi Ngepet, JPU Hadirkan 2 Saksi Kunci

DEPOKTIME.COM, Depok-Dalam sidang lanjutan terdakwa Adam Ibrahim terkait pembuat kasus hoax babi ngepet di Depok, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok hadirkan 2 saksi kunci perkara. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/09/2021).

Dalam perkara tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio S.H menuturkan bahwa Jaksa Alfa dera dan Jaksa Putri hadirkan 2 orang saksi bernama Eka Rizky yang diperintahkan terdakwa mengambil babi yang dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi Adi Firmanto, yang bersaksi dalam persidangan bahwa dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang guna ritual yang mana uang tersebut ternyata digunakan untuk pembelian babi.

“Dipersidangan, Jaksa Alfa Dera menunjukkan alat bukti komunikasi WhatsApp terkait perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dalam menyusun skenario penangkapan babi serta keterangan terdakwa mengomandoi penangkapan babi, yang mana dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukan sebagai bukti terdakwa memerintahkan 4 orang menangkap babi untuk berkumpul disatu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat,” tutur Kasi Intel Kejari Depok pada Selasa (28/09/2021).

Kasi Intel menjelaskan bahwa saksi bernama Adi Firmanto adalah saksi yang berperan memegang baju dan celana saat 4 saksi lain tidak mengenakan pakaian. Dalam persidangan tersebut, terungkap keterangan dari Eka Rizky mengenai alur kejadian perkara.

“Saat ditengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka Rizky didepan rumah terdakwa,” lanjut Kasi Intel.

Kasi Intel mengatakan bahwa fakta dalam persidangan, Saksi Eka Rizky juga menyampaikan babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa. Sedangkan, Eka Rizky mendengar kabar jika terdakwa mengumumkan babi tersebut adalah babi ngepet yang ia tangkap.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adam Ibrahim dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat. Kasi Intel mengatakan bahwa Sidang lanjutan akan dilakukan kembali pada tanggal 5 Oktober 2021. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *