Terkait Oknum Pegawai Lakukan Penipuan, Pihak FIF Group Depok Bungkam

FIF
Kantor FIF Group Depok Jalan Raya Kartini No 12A Pancoran Mas Kota Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Adanya penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum pegawai FIF Group Depok yang beralamat di Jalan Raya Kartini No 12A Pancoran Mas Depok, pihak FIF Group Depok memilih bungkam dan menepis hal tersebut.

Ketika dikonfirmasi secara langsung, pihak keamanan security yang bernama Ahmad Supadi mengatakan bahwa Humas FIF Group Depok dan lainnya tidak bisa ditemui.

“Disini ga ada hal tersebut,” ujar Ahmad Supadi kepada Depoktime.com saat menjaga pintu masuk utama kantor FIF Group Depok, Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, mantan karyawan FIF Group Cabang Depok diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk pembelian sebuah unit sepeda motor roda warga Kecamatan Sukmajaya dan telah dilaporkan kepihak Polres Metro Depok terkait dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Atas pelaporan tersebut, warga Kecamatan Sukmajaya yang merasa ditipu oleh oknum FIF Group Depok, MHD Yusuf menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Maret 2022 pukul 14.30 WIB mendatangi Kantor FIF Cabang Depok untuk membeli satu unit motor roda dua type motor Beat.

“Sebelumnya, sudah ada percakapan antara saya dengan Isfatoni untuk pembelian untuk unit Motor Beat tahun 2021 dengan nopol B 3355 ESU sebesar Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah,” jelas MHD Yusuf didampingi Sholehun kepada Depoktime.com di Polres Metro Depok usai melaporkan Isfatoni dengan dugaan tindak pidana umum penipuan dan atau penggelapan, Kamis malam (11/8/2022).

Saat itu, lanjut MHD Yusuf, terlapor yakni Isfatoni merupakan karyawan dari FIF Cabang Depok. Dan saat dilaporkan, Isfatoni dikabarkan sudah tidak lagi bekerja di FIF Cabang Depok.

“Isfatoni juga meminta dana talangan sebesar 20 Juta untuk dua unit sepeda motor type Vario dan akan membagi fee atas penjualan dua unit motor tersebut sebesar 3 Juta untuk setiap unit kepada saya,” jelas MHD Yusuf.

Waktu terus bergulir dan hingga kini unit sepeda motor yang dijanjikan tidak kunjung ada. Padahal dirinya sudah membayar lunas administrasi atas pembelian satu unit sepeda motor type Beat.

“Seminggu kemudian dari hari pembayaran, motor Beat tidak keluar juga dari Kantor FIF Cabang Depok. Begitu juga dengan dana talangan yang dijanjikan awal bulan April 2022, tidak jua dikembalikan,” pungkas MHD Yusuf. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *