Terkait Mafia Tanah di Depok, KRAMAT Akan Laporkan Oknum Pejabat ke KPK

Terkait Mafia Tanah di Depok, KRAMAT Akan Laporkan Oknum Pejabat ke KPK

DEPOKTIME.COM, Depok-Atas dugaan adanya mafia tanah di Kota Depok, Ketua umum Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Kota Depok, Yoyo Effendi mengungkapkan, bahwa dalam waktu dekat akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan sejumlah oknum pejabat dan mantan pejabat pemerintahan.

” Karena, terkait adanya dugaan mafia tanah dalam kasus sengketa tanah antara Warga Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bohong Malaka dengan Universitas Islam Interasional Indonesia (UIII),” ujar Yoyo kepada sejumlah awak media, Rabu (08/12/2021) sebelum menghadiri sidang pertama gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, bahwa setelah mempelajari data-data dan fakta-fakta hukum yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok No.133/Pdt.G/2009/PN.Dpk, pihaknya memperoleh fakta bahwa sudah terjadi tindakan mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum pejabat pemerintah pada lembaga Departemen Penerangan Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia dan Kantor Pertanahan Kota Depok.

“Maka, mengacu kepada definisi mafia tanah serta modus-modusnya yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN RI No.01/JUKNIS/D.VII/2018, kami meyakini telah terjadi tindakan kejahatan mafia tanah yang diduga melibatkan para petinggi negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk merampas tanah milik Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan cara melawan hukum,” jelas Yoyo.

Ketika ditanya siapakah oknum pejabat negara yang akan dilaporkan tersebut, mantan anggota KPU Depok Periode 2008-2013 yang sekarang memimpin para aktivis pemberantas mafia tanah melalui organisasi Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) itu menjawab, bahwa semua pejabat yang mendukung tindakan perampasan tanah adat milik warga Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut semuanya akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Jadi pada intinya, semua yang mendukung tindakan perampasan tanah adat milik Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka akan kami laporkan. Kami tak perduli apa pangkat dan jabatan mereka, sekalipun jabatannya seorang menteri semuanya akan kami laporkan. Ini kan program pak Presiden Jokowi, harus kita dukung dong! Tanpa pandang bulu mafia tanah harus disikat,” tegas Yoyo.

Memilih KPK sebagai tempat melapor bukan Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI, Yoyo asli Jampang Kulon Surade ini juga menerangkan, bahwa pada saat ini Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN telah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Bahkan lembaga Kejaksaan Agung dalam melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Mafia tanah sebagaimana diperintahkan Presisen Joko Widodo,” pungkas Yoyo. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *