BERITA  

Terkait Kepala Diskominfo Depok, Supian Suri Angkat Bicara

Terkait Kepala Diskominfo Depok, Supian Suri Angkat Bicara

DEPOKTIME.COM, Depok-Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri angkat bicara terkait pengembalian Kepala Diskominfo Kota Depok, Sidik Mulyono ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang merupakan lembaga pemerintah Non-Kementerian yang berada dibawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Dirinya menjelaskan bahwa kehadiran Sidik Mulyono ke Kota Depok melalui proses open bidding atau lelang jabatan. Dan statusnya beliau bukan pegawai Pemkot Depok melainkan pegawai BPPT.

Terkait Kepala Diskominfo Depok, Supian Suri Angkat Bicara

Karena statusnya sebagai pegawai BPPT, maka kami (Pemkot Depok) sudah bersurat dari awal terkait beliau (Sidik Mulyono) kesini bahwa Pemkot Depok dalam hal ini Wali Kota akan mempekerjakan sebagai pegawai di Kota Depok selama tiga tahun terhitung dari 20 mei 2017 sampai 20 mei 2020.

“Status beliau sebagai pegawai BPPT, bukan pegawai Pemkot Depok,” jelas Supian Suri di Balaikota Depok pada Jumat (15/05/2020).

Selanjutnya, terkait tentang keluarnya Permenpan RB nomor 35 tahun 2019 yang intinya bahwa tidak boleh lagi ada pegawai yang dipekerjakan setelah keluarnya permenpan RB itu. Dan toleransi yang diberikan oleh permenpan RB itu terhadap ketentuan itu maksimal dua tahun sejak ketentuan itu diberlakukan.

“Sesuai dengan Permenpan RB, batas akhir atas toleransi tersebut adalah 7 september 2020,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa dipertengahan bulan Februari 2020, Pak Wali Kota Depok mendapatkan surat dari BPPT yang isinya menanyakan pegawai-pwgawai BPPT yang ada diluar, apakah mau dilanjutkan menjadi pegawai diinstansi yang dipekerjakan atau dikembalikan.

“Kalao mau dilanjutkan berarti akan diproses surat pindahnya dan diberikan segera informasi ke kami (BPPT) dan batas akhir yang diberikan oleh BPPT dalam surat itu adalah 20 maret 2020 untuk menjawab apakah dikembalikan atau tidak,” ungkapnya.

Terhadap surat tersebut, ia mengatakan bahwa sebelum surat itu turun, Sidik Mulyono telah menghadap Wali Kota Depok untuk mengikuti open bidding diluar.

“Intinya beliau meminta ijin ke Pak Wali,” katanya.

Seriring dengan surat itu, awalnya Wali Kota Depok seperti yang disampaikan tadi (ketika diskusi dengan Sidik) dan menurut Sidik, Pak Wali Kota Depok tidak mengijinkan.

“Pak Wali menyampaikan ke saya bahwa Pak Sidik mau open bidding ditempat lain,” imbuhnya.

Namun, dirinya menuturkan bahwa Wali Kota Depok bukan instansi yang memiliki Sidik. Artinya ikut tidak ikutnya Sidik Mulyono dalam open bidding yang punya kewenangan adalah BPPT dan bukan Wali Kota Depok.

“Pak wali tidak berhak atas Sidik, karena sejatinya Sidik Mulyono bukan pegawai Pemkot Depok. Kita pinjam beliau dan dioekerjakan disini (Depok). Dan yang berhak mengijinkan Sidik Mulyono adalah instansi induknya yaitu BPPT,” tuturnya.

Dan berdasarkan surat tersebut, maka Sidik Mulyono dikembalikan ke BPPT. Itu baru surat jawaban kepada BPPT dan surat itu situjukan ke pak wali kota dan bukan ke sekda.

“Artinya yang menjawab surat itu adalah pak wali bukan pak sekda. Karena pejabat pembina kepegawaian yang mempunyai otoritas penuh terhadap pegawai adalah wali kota. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *