Tanpa Pedulikan Keselamatan, Pekerja Pembangunan Rehabilitasi Kantor Jatijajar Abaikan K3

Tanpa Pedulikan Keselamatan, Pekerja Pembangunan Rehabilitasi Kantor Jatijajar Abaikan K3

DEPOKTIME.COM, Tapos – Dalam hal pembangunan kontruksi bangunan tentunya para pihak seperti kontraktor, pengawas maupun pekerja harus dilengkapi dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi (K3). Tetapi pemandangan lain terlihat di pembangunan rehabilitasi Kantor Kelurahan Jatijajar yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dari pantauan awak media, para pekerja tidak menggunakan pelindung kepala, dimana hal tersebut berguna untuk melindungi bagian kepala dari sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.

Diketahui bahwa pembangunan rehabilitasi dan penataan lingkungan Kantor Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos bersumber dari APBD tahun Anggaran 2023 dengan nilai 499.445.000 yang dikerjakan CV. Batuholing Persada Jaya dan Konsultan Pengawas oleh PT. Danureksa Sarana Cipta dengan jangka waktu 90 hari kalender.

Tanpa Pedulikan Keselamatan, Pekerja Pembangunan Rehabilitasi Kantor Jatijajar Abaikan K3

Perihal diatas mendapatkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Pantau Indonesia.

Ditegaskan Sekretaris LSM Rumah Pantau Indonesia, Fiqih NS bahwa K3 Konstruksi merupakan suatu himbauan atau regulasi yang dipakai untuk memberikan informasi kepada para karyawan yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan di lingkungan kerja.

“Tentunya, diharapkan terciptanya situasi perusahaan yang nyaman dan aman, terutama bagi para pekerja. Jelas ini pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang membahas mengenai Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum,” ujar Fiqih NS kepada awak media, Selasa (25/07/2023).

Keamanan pada bisnis konstruksi menjadi aspek yang sangat penting agar tercipta suasana proyek yang aman.

“Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang membahas mengenai Penerapan SMK3. Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008 yang membahas mengenai Pedoman SMK3. Dan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174 MEN 1986 Nomor 104_KPTS_1986 yang membahas mengenai K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1980 yang membahas mengenai K3 pada Konstruksi Bangunan,” jelas Fiqih.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang membahas mengenai Keselamatan Kerja.P eraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 yang membahas mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum,” pungkas Fiqih. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *