DEPOKTIME.COM, DEPOK-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok sudah menerbitkan 7 KTP elektronik (KTP-el) dan 769 Surat Keterangan (Suket) bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong. Penerbitan dokumen tersebut dilakukan untuk memenuhi hak pilih Pilkada Depok pada 9 Desember 2020.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan tujuh KTP el dan 769 Suket per tanggal 4-5 Desember 2020. Disdukcapil sudah menerbitkan 7 KTP elektronik dan 769 Suket. Hal itu berdasarkan permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok kepada Disdukcapil.
“Bahwa sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 untuk memenuhi hak pilih warga wajib membawa KTP el ke tempat pemungutan suara (TPS). Kami telah menyerahkan langsung yang dihadiri pihak rutan dan KPU Kota Depok,” jelas Nuraeni Widayatti, Selasa (08/12/2020).
Lebih lanjut, ucapnya, dalam penerbitan KTP elektronik ini merupakan permintaan KPU Kota Depok demi melakukan identifikasi data penduduk sejak awal Agustus 2020. Mulai tanggal 19-26 Agustus, Disdukcapil telah melakukan memenuhi tersebut.
“Kami melakukan identifikasi biometrik kepada warga binaan rutan yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, terdapat tujuh warga yang belum rekam dan 747 sudah merekam dan cetak KTP, namun tidak membawa ke dalam rutan. Dengan demikian, saat itu total ada 754 warga binaan yang merupakan masyarakat Kota Depok.
Nuraeni menjelaskan, Disdukcapil juga sudah menyerahkan data warga binaan lengkap dengan nama dan alamat kepada KPU Depok untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian, belum lama ini, KPU kembali bersurat lagi, karena terdapat tambahan sebanyak 22 warga binaan.
“Kami sudah identifikasi semuanya telah rekam dan memiliki KTP. Jadi total masyarakat Depok yang menjadi warga binaan yang telah wajib KTP sebanyak 776 orang,” jelasnya.
Nuraeni mengharapkan, seluruh warga Depok yang menjadi warga binaan dapat terpenuhi hak pilih di Pilkada 2020. Selain itu, kepemilikan dokumen kependudukan juga sangat penting bagi warga binaan.
“Sebab, sebagai syarat untuk mendapat keperluan administrasi lainnya misalnya kesehatan,” tandasnya. (Udine/DT).