BNNK Depok Gelar Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

BNNK Depok Gelar Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

DEPOKTIME.COM, Beji – Narkoba sudah merusak generasi penerus bangsa. Menghadapi hal tersebut, Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Depok gelar sosialisasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Tim P2M BNN Kota Depok, Purwoko Nugroho menyebutkan meningkatnya prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional (3,4 juta pada tahun 2019 menjadi 3,6 juta pada tahun 2021) tentu perlu penanganan yang serius, masif, komprehensif dan sinergi antara seluruh stakeholder.

“Adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 menjadi salah satu upaya dari sisi regulasi guna payung hukum pelaksanaan kegiatan P4GN. Namun, tetap dibutuhkan sebuah instrumen guna melihat sejauh mana pelaksanaan P4GN tersebut,” ujar Purwoko usai pelaksanaan sosialisasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan di salah satu hotel dikawasan Margonda Raya, Rabu (23/08/2023).

BNNK Depok Gelar Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Untuk itu, lanjut Purwoko, BNN pada tahun 2019 telah mengeluarkan sebuah Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang diperbaharui kembali pada tahun 2021 melalui Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021.

“Kebijakan KOTAN sendiri merupakan sebuah upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah guna memitigasi dan mengatasi permasalahan terkait narkoba,” tuturnya.

Di Kota Depok, pelaksanaan KOTAN telah berjalan sejak tahun 2021, dengan hasil yang meningkat, yakni 3,104 (Tanggap) pada tahun 2021 menjadi 3,620 (Sangat Tanggap) pada tahun 2022.

“Hasil tersebut bukan berarti kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Depok sama sekali tidak ada, namun lebih kepada bagaimana ketanggapan dari para stakeholder dalam menghadapi dan mengatasi permasalahan narkoba di Kota Depok,” jelasnya.

Dari hasil Indeks KOTAN yang didapat pada tahun 2022, meski sudah mencapai kategori sangat tanggap, namun tetap perlu dilakukan penguatan guna mencapai hasil yang lebih baik lagi pada tahun 2023 ini.

“Salah satu upaya penguatan yang dilakukan adalah melakukan Konsolidasi dengan stakeholder terkait, terutama pada sektor Kelembagaan dimana salah satu variabelnya adalah adanya daya dukung anggaran,” tegasnya.

Giat tersebut turut dihadiri oleh Wildah DJ, M.Si. (Penggerak Swadaya Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI), yang memaparkan mengenai latar belakang Kebijakan KOTAN, indikator yang ada di dalamnya serta langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam mendukung kebijakan KOTAN. Fernando H. Siagian, S.STP M.Si (Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri RI) yang memaparkan mengenai regulasi pengalokasian anggaran di daerah, khususnya penganggaran P4GN. Djatmiko Rahardjo, ST. M.Devt (Perencana Ahli Muda Koordinator Pemerintahan Bappeda Kota Depok) yang memaparkan mengenai alur pengalokasian anggaran serta kemungkinan dimasukannya kegiatan P4GN pada alokasi anggaran Pemerintah Kota Depok.

Terdapat peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari perwakilan Dinas Kesehatan, Inspektorat Daerah, Badan Keuangan Daerah, Bakesbangpol, Bagian Hukum serta para Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum dari 11 Kecamatan dan 9 Kelurahan yang telah dilakukan intervensi program Kelurahan Bersinar (Pancoran Mas, Abadijaya, Cipayung, Depok, Mekarjaya, Tugu, Kukusan, Ratujaya dan Pondokjaya). (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *