BERITA  

Prihatin Dampak Pandemi Covid-19, Nur Azizah Tamhid Berikan Bantuan Sembako

Prihatin Dampak Pandemi Covid-19, Nur Azizah Tamhid Berikan Bantuan Sembako

DEPOKTIME.COM, Depok-Prihatin dengan keadaan masyarakat karena dampak pandemi Covid-19, Anggota Komisi Vlll dari FPKS DPR RI Dapil Jabar Vl Depok-Bekasi, Nur Azizah Tamhid BA. MA serahkan bantuan paket sembako meliputi beras 5 Kg, minyak goreng, tumbler, serta brosur Panduan Covid-19 kepada warga Kecamatan Cimanggis pada Jumat (01/05/2020).

Pemberian bantuan tersebut berdasarkan keprihatinan ditengah pandemi Covid-19 karena masih cenderung meningkatnya kasus Covid-19 di Jabodetabek khususnya di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis serta perpanjangan PSBB di Kota Depok.

“Atas dasar itu kami tergerak untuk silaturahim ke para tokoh masyarakat dengan harapan agar bisa memberi contoh dan mengajak masyarakat untuk melaksanakan himbauan dan instruksi pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 ini,” ujar Nur Azizah Tamhid.

Perlu diketahui Pemerintah Kota Depok telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat bernomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.

Pertimbangan utamanya adalah trend Kasus Konfirmasi, PDP, OTG, ODP saat ini masih meningkat. Hal ini tidak saja terjadi di Kota Depok, akan tetapi terjadi di wilayah Jabodetabek.

Beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus, adalah penularan tidak saja import case. Akan tetapi terjadi melalui transmisi lokal serta banyaknya status PDP berubah status menjadi Kasus Konfirmasi, setelah Swab PCR nya dinyatakan konfirmasi/positif.

Masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan, sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi.

Selain itu, banyaknya pergerakan orang di dalam Kota Depok terjadi kerumunan dan tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Ditambah dengan belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB.

Usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat adalah memperpanjang masa PSBB selama 28 (dua puluh delapan) hari, mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan 26 Mei 2020. Permohonan penambahan kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang saat saat ini baru 10.423 KPM. Penegasan sanksi dalam penerapan PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *