BERITA  

Pengelolaan Dana Covid-19 Tidak Transparan, Ketua RT Geruduk Gedung Kelurahan

Pengelolaan Dana Covid-19 Tidak Transparan, Ketua RT Geruduk Gedung Kelurahan

DEPOKTIME.COM, Depok-Dianggap tidak tranparan dalam pengelolaan dana anggaran untuk mengatasi pandemi Covid-19, beberapa ketua RT geruduk Kantor Kelurahan Bojongsari Baru.

Hal tersebut dilakukan karena tidak adanya komunikasi yang baik dari pihak kelurahan dalam menyampaikan informasi dana anggaran yang ada di kelurahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kelurahan Bojongsari Baru.

Pengelolaan Dana Covid-19 Tidak Transparan, Ketua RT Geruduk Gedung Kelurahan

Dalam kesempatan tersebut, Ketua RT03 RW01 Khoemani menyampaikan bahwa RT/RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk sebagai pelaksanaan Peraturan Mendagri Tentang Lembaga Kemasyarakatan. Jelas bahwa RT adalah lembaga yang resmi sesuai amanat Permendagri.

“Kedatangan kami ke kelurahan dalam rangka mempertanyakan terkait alokasi dana 100 juta sebagai dana penanganan covid-19 yang tidak memperhatikan peran RT. Ini diketahui dari penjelasan sekcam dan lurah yang mengatakan bahwa salah satu poin alokasi dana tersebut terkait honor/insentif program ini tidak ada alokasi untuk RT,” ujar Khoemani melalui aplikasi whatsapp pada Rabu (20/05/2020).

Lebih lanjut ia katakan bahwa kehadiran beberapa ketua RT ke kelurahan bukan soal nilai rupiah dalam alokasi anggaran tersebut. Tetapi lebih kepada transparansi perencanaan alokasi dana tersebut agar bisa sesuai dengan tujuan penanganan covid-19 di Bojongsari Baru.

“Ini harus transparan, baik itu yang sifatnya kegiatan, pembelian barang, honor ataupun insentif,” katanya.

Alokasi anggaran diharapkan dimusyawarahkan terlebih dahulu melibatkan RT, RW, dan pihak lain yang memang diperlukan perannya agar tepat sasaran. Kalaupun harus ada alokasi untuk honor/insentif harus betul-betul diberikan kepada unsur-unsur yang memilik peran yang jelas dengan kinerja yang jelas dan parameter yang jelas.

“Hal tersebut diperlukan karena di saat kondisi psikologis masyarakat yang sulit, bantuan sosial yang belum merata menjadi sangat miris ada pembagian honor/insentif yang tidak jelas parameternya dan mungkin tidak sesuai kondisi di lapangan,” jelasnya.

Ia meminta kepada pihak kelurahan untuk mengembalikan dana anggaran tersebut jika tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar tidak menimbulkan polemik.

Dirinya menilai di masa penanganan Covid-19 di Kelurahan Bojongsari Baru peran RT di wilayahnya masing-masing juga sangat penting dalam berbagai kegiatan dan langsung turun ke masyarakat dalam hal program pencegahan, edukasi kepada masyarakat, bahkan penanganan awal sampai penyaluran bantuan sosial dengan data yang juga tidak sesuai dan tidak lengkap.

“Ketua RT selalu berada di garis depan bekerjasama dengan semua yang terlibat diantaranya RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas dalam penanganan Covid-19,” tandasnya.(Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *