BERITA  

Penerapan PSBB Proposional, Tak Abaikan Protokol Kesehatan

Penerapan PSBB Proposional, Tak Abaikan Protokol Kesehatan

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok, bukan berarti masyarakat dapat melakukan aktifitas secara bebas sehingga euporia. Akan tetapi masyarakat harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari. Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam tinjauannya ke Masjid Baiturahman di Sukmajaya pada Rabu (03/06/2020).

Diketahui bahwa Wali Kota Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) telah menyepakati untuk mengusulkan PSBB Proporsional kepada Gubernur Jawa Barat selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 19 Juni 2020.

Penerapan PSBB Proposional, Tak Abaikan Protokol Kesehatan

Usulan tersebut dimuat dalam Surat Walikota Depok Nomor 443/273-Huk/GT Tanggal 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok.

Dirinya menjelaskan dalam PSBB Proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Kami (FORKOPIMDA) Kota Depok mengajukan usulan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana Kota Depok ditetapkan pada level kewaspadaan 3 (kuning),” jelas Mohammad Idris.

Dirinya mengatakan bahwa dalam PSBB Proporsional sebagai pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru ada beberapa aktifitas sosial akan mulai dibuka namun dengan pengaturan dan protokol yang ketat. Diantaranya kegiatan ibadah di rumah ibadah, aktifitas di pusat-pusat ekonomi dan lain-lain.

Adapun untuk aktifitas lainnya seperti alun-alun, bioskop dan beberapa lainnya masih ditutup. Demikian pula kegiatan sekolah masih dilaksanakan dengan sistem pembelajaran jarak jauh.

Secara lengkap Peraturan Walikota Depok tentang PSBB Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan segera disampaikan kepada publik.(Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *