BERITA  

Pemkot Depok Pantau Lima Titik Wilayah Bermasker Hingga Terapkan Denda

Pemkot Depok Pantau Lima Titik Wilayah Bermasker Hingga Terapkan Denda

DEPOKTIME.COM, Depok– Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara serentak memantau lima titik area bermasker hingga menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak memgenakan masker. Gerakan bermasker ini dilakukan secara serentak di 5 (lima titik) yaitu Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas.

Penggunaan masker di Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru dan berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No.45 tahun 2020 serta Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, bersama ini di informasikan tentang Gerakan Depok Bermasker.

“Mulai hari ini, Senin 20 hingga Rabu 22 Juli 2020, Pemkot Depok akan menggelar gerakan Depok Bermasker yang akan dimulai pukul 8 pagi sampai dengan Selesai,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (20/07/2020).

Gerakan ini akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS.

Selanjutnya, mulai Kamis, 23 Juli 2020 akan dilakukan penilangan dan diikenakan sanksi berupa denda Rp 50.000,- bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum (kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru).

Penilangan akan dilakukan Satpol PP Kota Depok atas nama Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok. Proses tilang berdenda tersebut akan diberikan kwitansi. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Dirinya berharap kepada masyarakat agar tidak terkena denda dan bisa melindungi diri serta keluarga, mari kita selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan jangan lupa menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *