Pembangunan Jembatan Jatijajar Telah Rampung, Timbulkan Pertanyaan Besar

Pembangunan Jembatan Jatijajar Telah Rampung, Timbulkan Pertanyaan Besar

DEPOKTIME.COM, Tapos – Pembangunan penggantian Jembatan Simpangan Jalan Raya Bogor – Jalan Perumahan Jatijajar sudah dikatakan telah rampung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty. Tetapi menimbulkan pertanyaan besar di publik karena dalam realisasi pembangunannya tidak bersertakan dengan ornamennya.

Perihal diatas, diduga tidak sesuai dengan aturan dikarenakan penambahan, pengurangan atau perubahan dalam perjanjian kontrak pekerjaan pembangunan telah diatur dan dibuat tak terpisahkan dengan perjanjian kontrak yang biasa disebut addendum.

Diketahui bahwa pengertian perpanjangan waktu berbeda dengan pemberian kesempatan, yakni: perpanjangan waktu adalah perubahan kontrak untuk menyelesaikan kontrak yang disebabkan adanya perubahan lingkup pekerjaan, keadaan kahar/force majeure atau peristiwa kompensasi.

Apabila pihak Penyedia diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, maka Penyedia tidak diberikan sanksi.

Sedangkan pemberian kesempatan adalah perubahan kontrak untuk menyelesaikan kontrak yang diberikan oleh PA/KPA/PPK kepada Penyedia yang disebabkan kesalahan Penyedia.

Kemudian pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum, dimana kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, Hal tersebut dikarenakan adanya pengenaan sanksi denda akibat keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, Cahyo P Budiman menegaskan bahwa pekerjaan tersebut belum selesai karena masih ada item pekerjaan yang berlanjut ke tahun 2024.

“Intinya pekerjaan itu gak selesai 100 persen sesuai kontrak,” ujar Cahyo P Budiman, Rabu (15/02/2023).

Dirinya menegaskan bahwa seharusnya pihak ketiga (perusahaan dan pengusahanya) harus diberi sanksi. Dan pejabat dinas terkait juga wajib bertanggung jawab serta mengakui kesalahan mereka.

“Bukan malah membangun opini seolah-olah pekerjaan itu selesai dan tidak ada masalah dalam pelaksanaanya,” pungkas Cahyo P Budiman. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *