BERITA  

Pelanggar PSBB Dapat Dikenakan Sanksi Administrasi

Pelanggar PSBB Dapat Dikenakan Sanksi Administrasi

DEPOKTIME.COM, Depok-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020. Dengan dikeluarkannya Perwal tersebut, terdapat sanksi administrasi bagi pelanggar Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan tersebut dikeluarkan atas perubahan Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pihaknya mengeluarkan perubahan Perwal agar menjadi landasan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB di Depok. Terlebih, Kota Depok kini sedang melaksanakan PSBB tahap dua sejak 29 April hingga 12 Mei 2020.

“Sanksi bagi pelanggar PSBB berupa teguran lisan,tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan,” ujar Mohammas Idris, Selasa, (05/05/20).

Selain itu, lanjutnya, pelanggar PSBB dapat juga dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *