DEPOKTIME.COM, Depok – Ketua Pansus VI DPRD Kota Depok, Hamzah menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman.
Dalam rapat paripurna masa sidang kedua tahun sidang 2023, Hamzah mengatakan bahwa Pansus VI bersama dengan Pemerintah Kota Depok menyesuaikan Raperda Kota Depok tentang fasilitas pembinaan dan pengawasan produk halal dan aman.
“Sertifikat halal adalah pengakuan dari suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis MUI,” ujar Ketua Pansus VI DPRD Kota Depok, Hamzah dalam laporannya di Rapat Paripurna, Rabu (31/05/2023).
Diketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Udine).