BERITA  

Melanggar SE Cuti Bersama, ASN Terancam Hukuman Disiplin

Melanggar SE Cuti Bersama, ASN Terancam Hukuman Disiplin

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Tidak main-main Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/614-Huk/BKPSDM tentang pelaksanaan cuti bersama, para ASN Kota Depok terancam hukuman disiplin jika melanggarnya.

Surat Edaran tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020, tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020. SE) Wali Kota Nomor 800/614-Huk/BKPSDM.

Melanggar SE Cuti Bersama, ASN Terancam Hukuman Disiplin

Dalam Surat Edaran menyebutkan, pelaksanaan cuti bersama merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020, tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020. Jadi, selain pembatasan aktivitas bepergian keluar daerah, para kepala Perangkat Daerah (PD) diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti, di luar cuti bersama. Yaitu dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kepentingan ASN.

Kemudian tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepala PD diminta untuk memastikan agar pegawainya mengikuti ketentuan dalam SE ini, termasuk dalam hal menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka bisa diberikan hukuman disiplin.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *