DEPOKTIME.COM, Depok-Karena masuk dalam kategori level tiga, sebagaimana wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) maka Pemerintah Kota Depok perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap II dengan level kewaspadaan hingga 1 Agustus 2020.
Melalui PSBB Proporsional yang sudah diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020 Tanggal 18 Juli 2020 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan PSBB Secara Proporsional.
Perpanjangan PSBB Proporsional Tahap II berlaku di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Wilayah Bodebek). Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek diperpanjang sampai dengan 1 Agustus 2020.
“Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan PSBB Proporsional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers pada Sabtu (18/07/2020).
Menurut ketua gugus tugas Covid-19 ini, PSBB Proporsional Tahap II dengan level kewaspadaan dapat dipatuhi oleh seluruh warga Depok. Terutama selalu memakai masker, jaga jarak serta cuci tangan.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh warga diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, untuk menekan penularan Covid-19 di wilayah Kota Depok,” tuturnya.
Dapat diketahui bahwa Kota Depok menjadi wilayah yang memiliki persentase kesembuhan pasien Covid-19 tertinggi, baik di level Jawa Barat (Jabar) maupun Nasional. Berdasarkan informasi yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hari Jumat (17/07/2020) jumlah kasus yang sembuh 728 orang dari 924 kasus konfirmasi positif atau persentase kesembuhan pasien mencapai 78,79 persen.
Dirinya mengatakan bahwa perhitungan ini didasarkan pada data yang ada di aplikasi Pusat Informasi Covid-19 Kota Depok (Picodep). Dikarenakan, pelaporan perkembangan penyebaran Covid-19 di aplikasi ini dilakukan secara langsung (realtime) setiap harinya.
“Kalau kita lihat data dari provinsi, rasio angka kesembuhannya sebanyak 38,87 persen. Adapun di level nasional, mencapai 48,8 persen dari yang terkonfirmasi,” katanya.
Selain itu, sambungnya, persentase yang meninggal (angka mortalitas) di Kota Depok mencapai 3,8 persen. Sedangkan di Jabar sebanyak 3,5 persen dan data di Pusat sebanyak 4,7 persen.
Dari data tersebut, kasus konfirmasi meninggal terbanyak pada kelompok lanjut usia yang memiliki faktor risiko dan lebih rentan, yaitu 24 kasus dari 38 kasus. Angka kematian ini terus menurun dibandingkan sejak awal kasus ditemukan di Kota Depok. (Udine/DT).