DEPOKTIME.COM, DEPOK-Jelang berakhirnya masa PSBB tahap 4, Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan PSBB Proporsional atau Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) sebelum dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal tersebut diutarakan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris saat meninjau langsung Masjid Baiturahman yang berada di Jalan Tole Iskandar Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang telah melakukan tata tertib pelaksanaan keagamaan dalam pandemi Covid-19 pada Rabu (03/06/2020).
Orang nomor satu di Kota Depok ini menjelaskan bahwa saat ini Kota Depok masuk dalam zona kuning yang berarti kasus Covid-19 di Kota Depok masih tinggi. Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu perkembangan untuk diberlakukannya fase New Normal.
“Depok saat ini masih zona kuning yang sudah boleh memberlakukan new normal adalah daerah yang masuk dalam zona hijau,” jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Untuk itu, Ia menjabarkan, Kota Depok akan memberlakukan PSBB Proporsional atau Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) sebelum, adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Sampai saat ini masih ada 31 Kampung Siaga, mudah-mudahan berkurang sampai 20 besok, sehingga hari Jumat sudah bisa pemberlakuan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru,” katanya.
Dalam masa PSKS, kegiatan keagamaan maupun ekonomi sudah dapat diberlakukan kembali dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) pusat.
“Hari Jumat ini (05/06/2020), kita sudah bisa gunakan tempat ibadah maupun tempat yang melakukan kegiatan ekonomi dengan cara mengikuti protokol kesehatan dari pusat,” ungkapnya.
Dan aturan untuk melakukan kegiatan keagamaan, dengan memperhatikan protokol kesehatan. Untuk mencegah penyebaran Covid-19. Serta, diutamakan untuk warga sekitar lingkungan tempat ibadah.
“Kita boleh beribadah dengan jarak 1,5 meter dan diukur suhu tubuhnya dan untuk warga sekitar saja. Jika ada jamaah dari luar Kota Depok, kita harus mengedukasi terlebih dahulu tata cara pelaksanaan ibadah yang berlaku. kalau ntuk kegiatan ekonomi kita akan buka dengan 50 persen untuk pengunjung yang berarti jika ada 4 tempat duduk dalam suatu tempat makan yang boleh digunakan hanya 2 saja,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, akan ada sanksi berupa denda maupun sanksi sosial bagi pelanggar.
Ditempat yang berbeda, salah seorang tokoh agama diwilayah Kecamatan Cilodong yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Kecamatan Cilodong, H. Dadang menyambut baik atas penggunaan kembali tempat ibadah. Tetapi, ia berharap kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku guna menjaga diri dari Virus Corona.(Udine/DT).