BERITA  

Masa PSBB Berakhir, Kota Depok Kembali Buka Akses Rumah Ibadah

Masa PSBB Berakhir, Kota Depok Kembali Buka Akses Rumah Ibadah

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Dengan akan berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 4 Juni mendatang, Pemerintah Kota Depok berencana akan membuka kembali kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Tentunya tidak melupakan standar operasional kesehatan untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19 yang tengah melanda Kota Depok.

“InsyaAllah setelah Kamis 4 Juni 2020 ini kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan, antara lain kita dapat beribadah di rumah-rumah ibadah,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada Depoktime.com pada Selasa (02/06/2020).

Masa PSBB Berakhir, Kota Depok Kembali Buka Akses Rumah Ibadah

Lebih lanjut Mohammad Idris menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan peribadatan di rumah ibadah tersebut akan diatur sesuai protokol kesehatan, dan akan segera disosialisasikan ke masyarakat.

“Sosialisai mengenai protokol kesehatannya akan kita sosialisasisikan satu atau dua hari ke depan. Kemungkinan besar hanya pada RW-RW di kelurahan tertentu saja yang masih akan tetap ada kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah saja,” jelasnya.

Adanya penggunaan kembali tempat ibadah disambut baik oleh Lurah Sukatani Yan Cahyanto. Pembukaan tempat ibadah merupakan suatu keinginan masyarakat yang sangat merindukan beraktifitas ditempat ibadah. Akan tetapi, diharapkan masyarakat untuk tetap memperhatikan standarisasi kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Masyarakat sangat merindukan aktifitas di lingkungan tempat ibadah. Alhamdulillah, jika dalam waktu dekat tempat ibadah akan dibuka kembali,” ujar Lurah Sukatani Yan Cahyanto.

Dirinya berharap, dibukanya kembali tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan tidak melunturkan kewaspadaan diri dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Ditempat terpisah, Ketua FKKS Kecamatan Cimanggis, Eddy Rochandi mengatakan bahwa
menyambut dan mendukung dibukanya kembali tempat ibadah bagi masyarakat dalam menjalankan perintah agamanya.

“Kami mengimbau kepada pengurus dewan kemakmuran masjid dan majlis gereja untuk membuat surat penyelenggaraan ibadah melalui camat dan lurah. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah lebih khusyuk dan tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.(Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *