LSM Gelombang: Batalkan Tiga Proyek PUPR Depok Tahun Anggaran 2022

LSM Gelombang: Batalkan Tiga Proyek PUPR Depok Tahun Anggaran 2022

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok menginginkan pembatalan atas tiga proyek PUPR Kota Depok yang menggunakan metode E-Purchasing.

Pembatalan tersebut bukan tanpa alasan, Ketua LSM Gelombang Kota Depok, Cahyo P Budiman menilai bahwa metode E-Purchasing yang dilakukan oleh pihak PUPR Kota Depok belum siap.

“Mengenai E-Purchasing, Kota Depok belum melakukan sosialisasi dan mempersiapkannya dengan baik. Jadi E-Purchasing yang akan dilakukan terhadap 3 proyek terindikasi dipaksakan dan pada akhirnya kuat dugaan akan menjadi bahan bancakan dinas,” ujar Cahyo P Budiman kepada Depoktime.com, Minggu (21/8/2022).

Dirinya menjelaskan bahwa tiga proyek tersebut untuk mengalihkan kinerja PUPR Kota Depok yang anjlok. Seharusnya tender pekerjaan dilakukan dari awal tahun, bukannya mencari metode yang cepat untuk pekerjaan yang telat dimulai.

Sedangkan Katalog Kota Depok hanya mempunyai 10 etalase, yaitu ATK, Aspal, Bahan Material, Bahan Pokok, Beton Readymix, Jasa Keamanan, Jasa Kebersihan, Makan Minum, Kain Tradisional dan Service Kendaraan.

“Mengenai masa pemeliharaan dengan menggunakan metode tender bisa saja di cantumkan didalam dokumen lelang, syarat-syarat khusus kontrak atau syarat-syarat umum kontrak bahwa diberlakukan masa pemeliharaan 2 tahun,” jelasnya.

Sementara untuk pembangunan fisik tidak ada. Artinya, Kota Depok sendiri belum siap untuk melakukan E-Purchasing khususnya para pelaku usaha kecil sehingga harus menggunakan jasa diluar Kota Depok yang notabene potongan pajak perusahaan akan lari ke luar Kota Depok tentunya.

“Dugaan bahwa harga satuan yang akan dikontrakkan adalah harga satuan tertinggi. Sehingga negosiasi yang terjadi hanya “tipis-tipis” saja dari HPS. Pada intinya dengan metode E-Purchasing kuat dugaan akan terjadi “bisik-bisik manis” antar dinas dan perusahaan yang di tunjuk langsung dan tidak diketahui oleh banyak orang dengan berlindung dibalik aturan,” terangnya.

“Jangan sampai LKPP dan Datun Pengacara Negara menjadi “Bemper” atas pemilihan metode yang dipaksakan ini. Apakah menjamin dengan hasil kordinasi dan arahan LKPP dan DATUN tidak akan terjadi kongkalikong antara dinas dan perusahaan yang ditunjuk?. Masa, LKPP dan DATUN mau dijadiin bemper sama dinas?,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *