BERITA  

KPU Depok Jamin Hak Suara Kaum Disabilitas

KPU Depok Jamin Hak Suara Kaum Disabilitas

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan pihaknya menjamin setiap orang untuk memberikan hak suaranya termasuk bagi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) pada 9 Desember nanti.

Hal itu disampaikan Nana menanggapi adanya pertanyaan dari kaum Disabilitas kota Depok tentang bagaimana cara mereka untuk menyalurkan suara dalam Pemilukada masa Pandemi Covid-19 ini.

“Seperti yang sudah dilakukan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, untuk penyandang disabilitas sensorik netra, tuli serta pengguna kursi akan mendapatkan prioritas pelayanan dari petugas TPS,” kata Nana Shobarna, Ahad (18/10/2020).

Ia menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Wali dan Wakil kota Depok tahun 20202 berjumlah 1.229.362 Pemilih, 1.838 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas.

Sebanyak 1.838 ribu pemilih itu, kata Nana dipastikan akan menggunakan hak suaranya di 4.015 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan disebar di seluruh pelosok kota Depok.

“Mereka (penyandang disabilitas_red) nantinya juga dapat memanfaatkan fasilitas pendamping pemilih jika diperlukan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan formulir C3 yang telah disediakan di semua TPS,” kata Nana.

Sebelumnya, Nana Shobarna mengatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari adanya kluster Pilkada Covid-19 pada saat hari pencoblosan 9 Desember nanti.

Perlu kami sampaikan, nanti sebelum bertugas, petugas di TPS itu akan kita lakukan rapid test terlebih dahulu, kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Gugus Tugas, kepala Puskesmas se-kota Depok, untuk memfasilitasi nanti kegiatan rapid tes yang akan kami lakukan,” tandasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *