BERITA  

Kota Depok Rencanakan PSBB Proporsional

Kota Depok Rencanakan PSBB Proporsional

DEPOKTIME.COM, Depok-Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota, Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka Kota Depok berencana akan melaksanakan PSBB proporsional.

Dalam hal tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa jika hingga 4 Juni 2020 angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok konsisten <1 dan indikator lainnya terpenuhi, maka Depok akan melakukan PSBB proporsional. Berdasarkan dari analisis data di GTPPC Kota Depok, trend perkembangan Rt menunjukan penurunan dari tanggal 25 Mei 2020 (Rt 1,39 atau Rt>1) menjadi Rt <1 pada hari ini tanggal 31 Mei 2020. “Semoga trend penurunan ini dapat dipertahankan dan terus diturunkan hingga 4 Juni 2020 mendatang," ujar Mohammad Idris dalam keterangan resmi pada Ahad (31/05/2020). Lebih lanjut dirinya menjelaskan dalam PSBB Proporsional untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pada level komunitas, Kota Depok akan mengembangkan inovasi berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS), dimana area pembatasan sosial akan diperkecil pada level RW yang masih dikategorikan zona merah, dengan parameter yang ditetapkan. “Pada RW yang ditetapkan PSKS, akan diatur pembatasan sosial secara khusus yang akan dimuat dalam Peraturan Walikota Depok bersamaan dengan Protokol PSBB Proporsional," jelasnya. Selanjutnya, untuk sampai pada tahapan ini, diperlukan kerjasama dan partisipasi semua pihak dalam mengikuti protokol PSBB yang berlaku saat ini, agar capaian Rt Kota Depok terus konsisten <1 hingga 4 Juni 2020 mendatang. Untuk memudahkan pelaksanaan program PSKS ini, pada kampung siaga saat ini sudah dilengkapi dengan aplikasi kampung siaga yang sudah terintegrasi dengan PICODEP (Pusat Informasi Covid-19 Depok), yang merupakan aplikasi pertama di Jawa Barat yang bisa diakses oleh kampung siaga dalam penanggulangan kasus Covid-19. Demikian pula dalam kolaborasi tim kerja, dengan melibatkan banyak pihak, diantaranya peran 3 (tiga) pilar di Kecamatan/Kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping, Satgas Kampung Siaga Covid-19, RT/RW dan pihak-pihak lainnya termasuk para relawan. “Semoga dengan kolaborasi program PSKS ini, kasus Covid-19 pada RW yang dikategorikan zona merah dapat segera diselesaikan," tandasnya.(Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *