Kasus Pidana Korupsi Pilkada 2015, Sarwoko Susul Fajri dan Titik Nurhayati Jadi Tersangka

Kasus Pidana Korupsi Pilkada 2015, Sarwoko Susul Fajri dan Titik Nurhayati Jadi Tersangka

DEPOKTIME.COM, Depok – Kasus Pidana korupsi kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2015, Sarwoko (52) susul Fajri Asrigita Fadillah dan Titik Nurhayati menjadi tersangka.

Diketahui bahwa tersangka atas nama Sarwoko (52), yang menjabat sebagai Direktur PT. Big Daddy Production pada tahun 2015.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.

Tersangka Sarwoko dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam upaya memastikan kelancaran penyidikan, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penahanan terhadap Sarwoko selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2023 hingga tanggal 19 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Depok.

Dari hasil pemeriksaan tersangka dan audit dana anggaran diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta dari total dana sosialisasi Pilkada sebesar Rp 2,2 miliar.

Anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan debat terbuka di dua stasiun televisi, dan dana iklan untuk media cetak serta online dalam memperkenalkan dua pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada pilkada Depok tahun 2015.

“Diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 817.309.091 untuk kegiatan debat terbuka di dua stasiun televisi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Mohtar Arifin kepada Depoktime.com diruang kerjanya, Rabu (31/05/2023).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,6 terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah dalam kasus korupsi kegiatan sosialisasi Pilkada Kota Depok 2015.

Dan Titik Nurhayati mantan Ketua KPU Depok dipersangkakan dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *