Kasus Pencabulan di Kota Layak Anak, Tamparan Buat Kota Depok

Kasus Pencabulan di Kota Layak Anak, Tamparan Buat Kota Depok

DEPOKTIME.COM, Depok– Kasus pencabulan lebih dari 10 anak perempuan dibawah umur yang dilakukan oleh guru ngaji di Kota Depok menjadi tamparan yang sangat menyakitkan di kota yang menyandang Kota Layak Anak.

Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari usai melaksanakan persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda Kota Depok tentang penyertaan modal melalui penambahan kepemilikan modal saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBK, Rabu (15/12/2021).

Dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini, dinas-dinas terkait dengan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur harus lebih intensif turun kewilayah-wilayah menjalankan tupoksinya.

“Apa aplikasi yang sudah terealisasi dilapangan sebagai penyandang Kota Layak Anak?. Seharusnya, Pemkot Depok tidak hanya fokus kepada penghargaan-penghargaan saja, tetapi penerapan Kota Layak Anak harus terasa langsung untuk anak-anak,” tegasnya.

“Ini tamparan bagi kita, khususnya Pemerintah Kota Depok beserta dinas-dinas terkait,” tambahnya.

Diketahui bahwa aksi pelaku pencabulan terungkap saat salah satu orang tua korban mendapat informasi dari anaknya yang dicabuli oleh pelaku yang berinisial MMS. Orang tua korban kemudian mengadukan ke Polsek Beji.

“Polsek Beji bersama Polres Metro Depok kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestro Depok, AKBP Yogan Hero, Selasa (14/02/2021).

Salah satu santri ketika diinterogasi oleh orang tuanya mengaku peristiwa berawal terjadi ketika dirinya disuruh oleh pelaku untuk membersihkan gudang di majelis taklim tersebut. Saat membersihkan gudang, korban diminta membuka pakaian.

Dalam melakukan aksi bejat tersebut pelaku merayu korbannya dengan cara memberikan iming-iming uang sebesar Rp 10.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *