Kasus Dugaan Damkar Depok “Berjalan Ditempat”, LSM Gelombang: Ngomong Doang Sebakul

Kasus Dugaan Damkar Depok "Berjalan Ditempat", LSM Gelombang: Ngomong Doang Sebakul

DEPOKTIME.COM, Depok – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja seragam dan sepatu PDL Damkar Kota Depok Tahun Anggaran 2017-2018 di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok seakan berjalan ditempat.

Pasalnya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yakni WI yang berstatus pegawai negeri sipil di Damkar Depok, AS sebagai sekretaris dinas sampai detik ini belum juga ditahan.

Diketahui bahwa tersangka WI dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.

Melalui keterangan resminya pada 17 Februari 2023, Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Depok memberikan penghormatan kepada Pengadilan Negeri Depok dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Namun kejaksaan negeri Depok juga tidak akan menyia-nyiakannya usaha dan perjuangan yang dilakukan oleh teman-teman dari pada penyidik kejaksaan negeri Depok dalam hal ini pidsus, yang telah berupaya dengan sangat keras dan gigih untuk mengungkap satu perkara dugaan tindak korupsi.

“Dengan ini kami menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru,” ujar Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu.

Sampai hari ini, Senin (17/04/2023) genap dua bulan dari pernyataan resmi Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, Kejari Depok belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru.

“Gak jelas ini Kejaksaan Negeri Depok!!Ngomong doang sebakul,” pungkas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang Kota Depok, Cahyo P Budiman. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *