Jelang Muscab PP Kota Depok, Rudi Samin: Saya Menangkan Keputusan Kasasi Makamah Agung RI

Jelang Muscab PP Kota Depok, Rudi Samin: Saya Menangkan Keputusan Kasasi Makamah Agung RI

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok, Rudi Samin dengan tegas mengatakan bahwa dirinya memenangkan keputusan Kasasi Makamah Agung RI atas perkara No 315 K/Pdt/2022 Jo No 348/PDT/2020/PT.BDG Jo No 185/Pdt.G/2019/PN Dpk.

“Saya jelas-jelas keputusan Kasasi Makamah Agung itu memenangkan saya. Keputusan, bukan pertimbangan majelis. Yang menyatakan bahwa permohonan kasasi saya itu diterima,” ujar Rudi Samin saat dikonfirmasi awak media di Sukmajaya, Sabtu (05/08/2023).

Lebih lanjut, Rudi Samin katakan permohonan kasasi mengabulkan dari pemohon kasasi Rudi HM Samin membatalkan putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 185/Pdt.G/2019/PN Dpk, tanggal 7 April 2020.

“Ini putusan, sebelum ada putusan itu ada pertimbangan-pertimbangan majelis dan tidak boleh menilai pertimbangan-pertimbangan majelis yang sudah diputuskan. Jangan menyimpulkan sendiri,” kata RS, sapaan akrab Rudi Samin.

Disini, lanjut RS, sudah jelas dalam pokok perkara saya ajukan adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Artinya, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat yaitu saya. Bahwa perbuatan tergugat 1, 2 dan 3 terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan menyatakan hasil musyawarah cabang atau muscab Pemuda Pancasila Kota Depok adalah batal demi hukum tahun 2019,” pungkas RS. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *