BERITA  

Gelar Aksi Damai, Pedagang Kemirimuka Tuntut Eksekusi Pasar Dibatalkan

Gelar Aksi Damai, Pedagang Kemirimuka Tuntut Eksekusi Pasar Dibatalkan

DEPOKTIME.COM, Depok-Gelar aksi damai para pedagang Pasar Kemirimuka menuntut ditundanya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, terkait putusan lahan Pasar Kemirimuka yang dimenangkan oleh PT. Petamburan Jaya Raya terhadap Pemerintah Kota Depok pada Senin (16/04/2018).

Gelar Aksi Damai, Pedagang Kemirimuka Tuntut Eksekusi Pasar Dibatalkan

 

Aksi damai tersebut dimulai dari halaman Pengadilan Negeri Kota Depok serta dilanjutkan ke depan halaman Balaikota Depok. Setibanya didepan halaman Balaikota Depok, sebanyak lima orang perwakilan pedagang diterima oleh para pejabat Pemkot Depok termasuk Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna. Selanjutnya perwakilan pedagang tersebut diterima di ruang rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.

Saat menerima perwakilan para pedagang, Kepala Dinas Aset dan Pengelolaan Keuangan Kota Depok, Nina Suzana mengatakan bahwa pemerintah telah berupaya untuk melakukan penundaan eksekusi.

“Pemerintah Kota Depok akan melakukan gugatan terhadap PT. Petamburan Jaya Raya dengan alasan upaya hukum adalah, sejak tahun 2008 lokasi yang akan di eksekusi sudah kembali kepada negara karena PT. Petamburan Jaya Raya tidak memperpanjang Hak Guna Usaha yang sudah habis di tahun 2008,” ucap Nina.

Lebih lanjut Nina juga menerangkan kalau pemerintah juga memilkiki banyak aset di lokasi tersebut seperti halnya bangunan jalan dan infrastruktur lainnya. Jadi jelas eksekusi tidak bisa dilakukan.

” Pasal 50 UU No 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan negara yang diantaranya menyatakan, siapapun tidak dapat menyita barang milik negara yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengadilan sekalipun,” terang Nina.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Kota Depok, Kania juga menerangkan kalau pihak pemerintahan telah melakukan upaya untuk penundaan eksekusi, dirinya meyakinkan kalau pasar kemiri dikelola oleh Pemerintah Kota Depok. Sebagai bukti adanya Unit Pelayanan Tehnik (UPT) Pasar Kemiri yang melayani kebutuhan para pedagang setempat.

Sementara itu Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna lebih kepada memberikan ketenangan kepada para wakil pedagang sambil menerangkan upaya pemerintah dalam mempertahankan pasar Kemiri Muka.

Pradi Menerangkan, kalau dirinya telah bertemu langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Soffyan Djalil. Atas pertemuannya tersebut, Sofyan Djalil mendukung upaya pemerintah Kota Deopk untuk mengelola kembali lokasi Pasar Kemirimuka, yang memang sejak tahun 2008 sudah kembali menjadi tanah negara.

“Bukti dukungan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil antara lain telah dilayangkannya surat resmi menteri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terkait status tanah Pasar Kemiri Muka,” pungkas Walikota Depok, Pradi Supriatna.(Udine/DT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *