Gegara Tersindir, Diduga Kadis PUPR Kota Depok Ancam Sekretaris LSM Gelombang

PUPR
Foto ruang sidang (Istimewa)

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Gegara tersindir oleh seorang warga Kota Depok yang menjabat sebagai sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang Kota Depok dalam percakapan di group WhatsApp, diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Depok mengancam Sekretaris LSM Gelombang Kota Depok dengan pasal UU ITE.

Dugaan pengancaman tersebut bermula dari postingan foto suasana ruang persidangan yang diupload oleh Sekretaris LSM Gelombang yakni Fiqih Nurshalat dalam sebuah percakapan digroup WhatsApp dengan caption ‘kalian mau gak duduk di kursi warna hijau itu..’.

Ditemui diwilayah Sukmajaya, Ketua LSM Gelombang Kota Depok, Cahyo P Budiman mengatakan bahwa tidak seharusnya sebagai seorang pejabat bawa perasaan atau baperan ketika dikritisi oleh warganya.

“Kritikan itu seharusnya ditanggapi dengan sebaik-baiknya. Bukan malah mengancam dengan UU ITE. Baper amat jadi pejabat,” ujar Ketua LSM Gelombang, Cahyo P Budiman kepada Depoktime.com, Rabu (9/11/2022).

Lebih lanjut, Cahyo katakan, kalau berbicara UU ITE, yang mana yang melanggar UU ITE?. Dalam percakapan group WhatsApp tersebut dengan jelas, Sekretaris LSM Gelombang yakni Fiqih Nurshalat hanya memposting sebuah suasana ruang persidangan.

“Cuma photo ruang sidang doang. Pelanggaran UU ITE nya dimana..?,” Tanya Cahyo.

Cahyo berharap, seluruh pejabat yang ada di pemerintahan Kota Depok tidak baperan tetapi berperan dalam pembangunan yang ada di Kota Depok.

“Jika dikritisi yah, intropeksi dan berbenah diri menjadi lebih baik lagi. Jangan jadikan UU ITE sebagai alat untuk mengancam kritikan melalui media sosial,” pungkas Cahyo. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *