Fraksi Gerindra Berikan Catatan Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok

Fraksi Gerindra Berikan Catatan Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok

DEPOKTIME.COM, Depok – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, Fraksi Gerindra memberikan beberapa catatan penting yang menjadi tugas bersama dalam penyelesaiannya.

Hal itu disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, Irfan Rifai SH saat sidang paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Raperda Kota Depok, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, Pemerintah Kota Depok telah menunjukan komitmennya untuk mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Depok dengan memberikan dukungan pembiayaan atau penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) selaku penyelenggara SPAM di Kota Depok sebesar 519 milyar lebih.

Komitmen ini harus diiringi dengan Kewajiban PDAM sebagai perusahaan daerah memberikan pelayanan air bersih kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata dan menetapkan tarif sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Fraksi Gerindra Berikan Catatan Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok

Implikasi yang ditimbulkan dari penyertaan modal berupa barang dapat berupa naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dan naiknya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Penyertaan modal pemerintah daerah harus memberikan kontribusi pendapatan yang pada gilirannya akan kembali dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya implikasi lain yang mungkin saja terjadi adalah peningkatan terhadap cakupan pelayanan yang bisa dilakukan oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) terhadap perluasan cakupan pelayanan air bersih di Kota Depok.

“Kami dari Fraksi Gerindra tetap mewajibkan Pengawasan yang ketat dan baik, karena Dana maupun aset yang dipergunakan adalah milik masyarakat Kota Depok,” paparnya.

Selanjutnya, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, sehingga urusan pemerintahan ESDM tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga jenis peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan air tanah pada tingkat kabupaten kota sudah tidak diperlukan lagi.

“Hal tersebut menyebabkan Perda Kota Depok Tentang Pengelolaan air tanah harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun terdapat masalah yang memerlukan penjelasan dari pihak Pemerintah Kota Depok, yaitu pada Pembacaan sambutan Walikota Depok pada halaman 20 menyatakan “Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,” jelasnya.

Begitupun dalam surat yang disampaikan oleh Walikota Depok kepada Sekretariat mencantumkan “Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah”. Sementara dalam berkas Rancangan Peraturan Daerah dan EXECUTIVE SUMMARY disampaikan “Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah”.

“Kami meminta penjelasan terlebih dahulu, mana Perda Kota Depok yang akan dicabut, Apakah Perda no 10 tahun 2012 atau Perda No 10 tahun 2013 , hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi,” tegasnya.

Mengenai aspek pembangunan penghijauan di daerah perkotaan adalah bagian dari program pembagunan nasional yang menitikberatkan perhatian pada umumnya keperdulian pada lingkungan khususnya kawasan yang membutuhkan ruang terbuka hijau.

Perubahan lingkungan terjadi diakibatkan tidak seimbangnya lagi susunan organik atau kehidupan yang ada. Pohon merupakan suatu pondasi alam yang menyediakan dan mengendalikan berbagai kebutuhan manusia, seperti menjaga kualitas udara agar tetap baik ketika dihirup oleh manusia, menjaga air dalam tanah.

Indonesia sebagai negara warga Dunia telah berpartisipasi dalam Persetujuan Paris pada 22 April 2016 dan meratifikasinya menjadi Undang-undang No16 Tahun 2016.
Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030.

“Sehingga perlindungan terhadap Pohon di wilayah kota Depok menjadi penting, karena tujuan hanya akan akan tercapai melalui
sinergi masyarakat dan pemerintah.
Bahwa perlindungan terhadap pohon juga harus berlaku sebaliknya, jangan untuk melindungi pohon, ahirnya pohon yang sudah rawan tumbang, didiamkan saja, untuk itu Pemerintah kota harus cepat langkah dan cepat tindak terhadap aduan masyarakat tentang pohon yang rawan tumbang, jangan sampai masyarakat yang menjadi korbannya,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *