Dugaan PHK Sepihak, Mantan Karyawati Somasi Pihak Rumah Sakit Tempatnya Bekerja

Dugaan PHK Sepihak, Mantan Karyawati Somasi Pihak Rumah Sakit Tempatnya Bekerja

DEPOKTIME.COM, Depok-Atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, mantan karyawati Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Depok, Nilam Risma Siahaan melalui Kuasa Hukumnya Astra Putra Surbakti mengirimkan surat somasi ke pihak management RS Mitra Keluarga Depok.

“Klien kami dipaksa menandatangani pemutusan hubungan kerja dengan terlebih dahulu menakut nakuti bahwa kliennya telah melakukan kesalahan yang akan dilaporkan ke perbuatan pidana, ” kata Astra Putra Surbakti Kuasa Hukum Nilam Risma Siahaan kepada wartawan, Kamis (30/09/2021).

Menurutnya, klien kami telah mengabdi selama 24 tahun di rumah sakit tersebut, namun malah mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Sehingga mengalami trauma berat karena diduga telah mendapat perlakuan penekanan untuk melakukan penandatanganan pengunduran diri.

Dalam hal ini, kami telah melayangkan surat ke pihak management RS Mitra Keluarga Depok melalui kuasa hukumnya, tapi mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan. Pihak RS Mitra Keluarga Depok tidak ada itikad baik sedikit pun.

“Kami tetap tidak menerima jawaban tersebut. Apalagi kami telah berupaya dua kali melayangkan surat, agar bisa ada penyelesaian, karena dalam hal ini memang klien kami sangat dirugikan. Sudah mengabdi selama 24 tahun akan tetapi mendapatkan tindakan yang tidak baik,” ungkapnya.

“Dalam hal kami meminta pihak management RS Mitra Keluarga Depok untuk mengeluarkan hak-hak klien kami selama bekerja di rumah sakit tersebut, dengan harapan ada itikad baik, dan kita tetap akan berjuang serta berupaya agar hak-hak klien kami terpenuhi,” Sambungnya.

Dikatakannya, dengan adanya pemutusan kerja ini terjadi karena diduga klien kami telah melakukan kesalahan. Kalaupun ada, seharusnya pihak RS Mitra Keluarga Depok mengirimkan surat peringatan dulu, seperti SP1 kemudian SP2, sementara ini tidak ada.

Kalaupun ada seseorang yang melakukan mengundurkan diri itu harus dengan kerelaan, dengan niat dari hatinya sendiri. Sementara ini bertolak belakang malah ada dugaan disuruh mundur dan dipaksa seperti itu. Jadi hal ini bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.

“Ini sangat bertentangan dengan undang-undang jika seseorang yang berhenti bekerja harus dengan keikhlasan diri bukan karena dipaksa, bukan karena disuruh dan bukan karena ditakut-takuti seperti itu. Jadi kita tidak terima seperti itu, kita tidak terima jika diperlakukan seperti itu,” tandasnya.

Sementara itu, management RS Mitra Keluarga Depok, melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim dan partner, melalui dua surat jawaban tertulis, mengatakan kliennya yakni management RS Mitra Keluarga Depok sangat keberatan jika dikatakan melalukan intimidasi terkait pengunduran diri sebagai karyawati yang ditanda tangani 9 Agustus 2021 lalu.

“Bahkan dalam surat Nilam Risma Siahaan karena kesadaran atas kesalahan yang akan berujung ke tindak pidana,” tuturnya.

Semua tuntutan mantan karyawati sudah dituruti pihak RS Mitra Keluarga Depok, bahkan mantan karyawati tersebut hingga sekarang masih memiliki hutang ke management sekitar Rp18,6 juta dan semua bukti lengkap ada di management. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *