Dugaan Korupsi Pengadaan 1000 Booth UMKM di Depok, Kania: Bukan Kewenangan Saya 

Dugaan Korupsi Pengadaan 1000 Booth UMKM di Depok, Kania: Bukan Kewenangan Saya 

DEPOKTIME.COM, Depok – Dugaan korupsi program penyediaan 1000 booth bagi pelaku UMKM di Kota Depok, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kania Parwati menyebutkan bahwa kegiatan-kegiatan sebelumnya ditindaklanjuti oleh pimpinan yang sekarang.

“tidak menjadi kewenangan saya memberikan pernyataan ttg dinas yg TDK mnjd kewenangan sy,” ujar Kania Parwati yang kini menjabat sebagai Sekretariat Dewan di DPRD Kota Depok melalui aplikasi selular kepada Depoktime.com, Rabu (06/09/2023).

“kegiatan2 sblmny ditindaklanjuti oleh pimpinan yg sekarang, spt juga di tempat sy skrg, kegiatan sblm sy ditindaklanjuti oleh saya, Krn sy tdk bisa masuk lg menangani ke dagin begitu juga yg sblm sy tdk bs msk lg d perangkat daerah di tempat sy skrg,” tambah Kania Parwati.

Ditempat terpisah, warga Depok F. Nurshalat menegaskan bahwa ada praktik mark-up harga satuan serta penyelewengan keuangan daerah Kota Depok tahun anggaran 2018-2019. Diduga kuat dilakukan secara bersama-sama, diantaranya yakni panitia lelang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penerima hasil pekerjaan dan juga pihak rekanan pelaksana kegiatan.

“Saya yakin ada dugaan monopoli dan penyelewengan dilakukan bukan hanya satu kali saja. Ini sudah berlangsung lama sejak pengadaan barang yang sama mulai digelar dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020,” jelas Nurshalat.

Penyelewengan tersebut, tegas Nurshalat, melanggar undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Saya punya data dan dokumennya. Mengacu pada azas praduga tidak bersalah, Saya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan dugaan indikasi penyelewengan keuangan daerah APBD Kota Depok tahun anggaran 2018-2019 ini,” tegas Nurshalat.

Atas kepemilikan data dan dokumen dugaan tindak korupsi tersebut, Nurshalat pernah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Sudah pernah di laporkan tapi tidak di tindak lanjuti oleh pihak kejaksaan,” pungkas Nurshalat. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *