BERITA  

Dugaan Adanya Korupsi, LSM Kapok Satroni Kejaksaan Negeri Depok

Dugaan Adanya Korupsi, LSM Kapok Satroni Kejaksaan Negeri Depok

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Dugaan tindak korupsi dari beberapa pekerjaan proyek pada Dinas PUPR kota Depok yang digelar tahun 2017 dan tahun 2019 yang disinyalir sarat dengan pelanggaran dan merugikan keuangan negara, Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK) menyatroni Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Secara resmi, Ketua Umum LSM Kapok, Kasno melaporkan temuannya tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (04/05/2021).
Kasno menyampaikan beberapa temuan tindak korupsi, diantaranya adalah anggaran kegiatan yang menggunakan APBD Kota Depok tahun 2017 senilai Rp 350,5 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, turap, jembatan, serta normalisasi sungai dan setu.
“Ada kurang lebih 1400 titik baik lelang atau tender dan penunjukan langsung di tahun 2017. Modus pelanggarannya para kontraktor bermufakat jahat dengan oknum Dinas PUPR dan pengawas pekerjaan di lapangan untuk mengurangi volume bahan material,” jelas Kasno.
Menurut Kasno, modus pelanggaran tersebut berpotensi dan sangat berdampak pada kualitas pekerjaan infrastruktur di kota Depok tahun 2017 menjadi rendah dan buruk.
“Kami estimasi kerugian daerah dari total Rp 350,5 miliar dana APBD Tahun 2017 yang dialokasikan kepada Dinas PUPR adalah bisa mencapai Rp 38,3 miliar,” imbuhnya.
Selain dugaan kerugian APBD Kota Depok tahun 2017, LSM KAPOK juga menemukan dugaan kerugian negara lainnya yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari program rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada pekerjaan pengaspalan/hotmix di jalan Proklamasi Kota Depok sebesar Rp 4,4 miliar.
Pekerjaan tersebut menurut Kasno dikerjakan tanpa melalui proses tender atau lelang serta proses pekerjaan pengaspalan hotmix disinyalir telah mengurangi volume atau ketebalan aspal.
“Menurut kami ada yang aneh dari pekerjaan tersebut dan diduga sangat-sangat berpotensi merugikan keuangan negara tindak pidana korupsi lebih kurang Rp 1,5 miliar,” tuturnya.
Yang terakhir, LSM Kapok juga melaporkan kepada Kejari kota Depok terkait temuan mereka pada pekerjaan pada dinas PUPR kota Depok tahun 2019 yakni proyek peningkatan jalan gas alam senilai Rp 4 miliar.
Hasil temuan LSM Kapok diduga terjadi kerugian negara lebih kurang Rp 800 juta akibat dari banyaknya item pekerjaan proyek tersebut yang menyalahi prosedur dan metode pekerjaan, dari mulai proses pengecoran B0, pemasangan besi dowel dan sambungan rigid, hingga ketebalan beton yang menyalahi aturan.
“Data lengkapnya sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Kota Depok. Semoga dapat segera diproses agar kerugian negara bisa terselamatkan sekaligus menjadi efek jera bagi para pelakunya,” tegasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *