Ditipu Puluhan Juta, Warga Depok Laporkan Mantan Karyawan FIF ke Polres Metro Depok

Ditipu Puluhan Juta, Warga Depok Laporkan Mantan Karyawan FIF ke Polres Metro Depok

DEPOKTIME.COM, Depok – Merasa ditipu puluhan juta oleh mantan karyawan FIF Cabang Depok untuk pembelian sebuah unit sepeda motor roda dua, seorang warga Kecamatan Sukmajaya, MHD Yusuf Tarigan akhirnya membuat laporan atas penipuan ke Polres Metro Depok.

Atas pelaporan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Maret 2022 pukul 14.30 WIB mendatangi Kantor FIF Cabang Depok untuk membeli satu unit motor roda dua type motor Beat.

“Sebelumnya, sudah ada percakapan antara saya dengan Isfatoni untuk pembelian untuk unit Motor Beat tahun 2021 dengan nopol B 3355 ESU sebesar Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah,” jelas MHD Yusuf didampingi Sholehun kepada Depoktime.com di Polres Metro Depok usai melaporkan Isfatoni dengan dugaan tindak pidana umum penipuan dan atau penggelapan, Kamis malam (11/8/2022).

Saat itu, lanjut MHD Yusuf, terlapor yakni Isfatoni yang beralamat di Jalan Penggilingan Baru Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur merupakan karyawan dari FIF Cabang Depok. Dan saat dilaporkan, Isfatoni dikabarkan sudah tidak lagi bekerja di FIF Cabang Depok.

“Isfatoni juga meminta dana talangan sebesar 20 Juta untuk dua unit sepeda motor type Vario dan akan membagi fee atas penjualan dua unit motor tersebut kepada saya,” jelas MHD Yusuf.

Waktu terus bergulir dan hingga kini unit sepeda motor yang dijanjikan tidak kunjung ada. Padahal dirinya sudah membayar lunas administrasi atas pembelian satu unit sepeda motor type Beat.

“Seminggu kemudian dari hari pembayaran, motor Beat tidak keluar juga dari Kantor FIF Cabang Depok. Begitu juga dengan dana talangan yang dijanjikan awal bulan April 2022, tidak jua dikembalikan,” papar MHD Yusuf.

Setelah dikonfirmasi beberapa kali melalui aplikasi WhatsApp, Isfatoni tidak pernah ada di Kantor FIF dan hanya memberikan janji untuk dipulangkan uang yang sudah diterimanya.

“Karena curiga, maka saya mempertanyakan kepihak FIF Depok untuk pendapatan informasi terkait dengan unit yang dijanjikan Isfatoni. Tapi seorang karyawan FIF Cabang Depok yang bernama Jaya menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” papar MHD Yusuf.

Kabarnya, Isfatoni sudah beberapa kali membuat pernyataan untuk segera mengembalikan dana talangan dan dana pembelian satu unit motor type Beat.

“Dari awal bulan April 2022 tidak ada penyerahan unit motor dan pengembalian dana talangan, maka saya melapor ke Polres Metro Depok terkait dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” pungkas MHD Yusuf. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *