BERITA  

Disaat Pemerintah Pusat Larang Arus Mudik, Pemkot Depok Berikan Syarat dan Ketentuan Untuk Perjalanan Keluar Daerah

Disaat Pemerintah Pusat Larang Arus Mudik, Pemkot Depok Berikan Syarat dan Ketentuan Untuk Perjalanan Keluar Daerah

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Disaat pemerintah pusat melarang arus mudik pada tahun ini dikarenakan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan ketentuan dan syarat bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah selama periode larangan mudik 2021.

Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad menyayangkan surat edaran tersebut.

“Saya kira, terkait dengan surat edaran Pemerintah Kota Depok jangan memberikan kebijakan, artinya tidak memberikan ruang kelonggaran bagi pemudik. Kalau boleh mudik dengan rekomendasi lurah, tentu bagian dari sudara, famili mendapatkan rekomendasi untuk mudik,” ujar Hasbullah Rahmad usai meninjau posko penyekatan arus mudik, Jumat (07/05/2021).

Hal tersebut, lanjut Hasbullah, akan diduga menjadi penyebab penyebaran Covid-19 ketika pemudik berhasil sampai kekampung halaman.

“Dan itu saya kira tidak baik karena diwilayah arus mudik, pemudik akan tercegat dan malah lebih berbahaya. Sebagai contoh jika pemudik sudah sampai Lampung dan dibalikkan lagi ke Depok, kan ongkosnya besar. Jadi menurut saya, kita Istiqomah dan konsisten mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk tahun ini tidak ada arus mudik,” tutur Hasbullah Rahmad yang tercacat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Kita juga harus dukung aparat kepolisian, Dishub untuk menunaikan kewajiban mereka untuk menjaga pos-pos sekat ini agar tetap efektif.

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat edarannya (SE) bernomor 443/201.1-Huk/Satgas mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari peniadaan mudik yang akan ke luar wilayah Depok, akan diberikan dispensasi.

“Adapun bentuk dispensasi yang diberikan adalah dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan lurah setempat,” kata Mohammad Idris dalam surat edarannya, Selasa (04/05/2021).

Namun demikian disebutkan, dalam SE-nya itu, warga yang diberikan dispensasi adalah mereka yang memiliki alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Diantaranya keluarga wafat, sakit dan memiliki alasan lainnya yang dikecualikan.

“Sedangkan, bagi warga luar daerah yang ingin masuk ke Kota Depok, juga wajib menunjukkan SDKM atau sebutan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal. Juga harus melakukan lapor diri kepada RT, RW, dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari,” tandas Mohammad Idris. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *