Diduga SMA Negeri 4 Kota Depok Abaikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

Diduga SMA Negeri 4 Kota Depok Abaikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

DEPOKTIME.COM, Tapos – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kota Depok diduga abaikan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Hal tersebut didapati saat Kepala Seksi Investigasi LSM IGW, Fiqih Nurshalat melakukan tinjauan secara langsung kepada orang tua siswa yang diterima sekolah di SMAN 4 Kota Depok.

“Pada saat melakukan investigasi kepada beberapa orang tua siswa, mereka mengaku harus membayar dua juta lima puluh ribu untuk biaya seragam dan psikotes,” ujar Fiqih kepada Depoktime.com, Selasa (25/07/2023).

Selain itu, lanjut Fiqih, orang tua siswa juga di haruskan mengisi amplop yang di berikan oleh pihak sekolah tetapi nilai dan kegunaan dari isi amplop tersebut tidak di jelaskan oleh pihak sekolah.

Saat dirinya berusaha mengkonfirmasi hal diatas kepada kepala sekolah, pihak sekolah seperti acuh dan tak menghargai.

“Jika benar dugaan sekolah menjual seragam maka telah melanggar larangan penjualan seragam dimana sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah,” terang Fiqih.

Selain itu, tambah Fiqih, larangan tersebut juga tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Di dalam pasal tersebut disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.

“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah/madrasah. Jika hal ini masih di lakukan pihak sekolah bukan tidak mungkin dapat di kenai pasal 12 Undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang korupsi yang berarti sanksi Pidana,” imbuh Fiqih.

Selain seragam siswa juga di wajibkan mengikuti Psikotes, tentu sebuah hal yang mengada-ngada karena baru tahun ini dan baru di SMAN 4 Kota Depok.

“Saya mendengar siswa baru harus Psikotes dengan biaya yang di satukan dengan seragam sebesar Dua juta lima puluh ribu. Seharusnya KCD wil. 2, Ombudsman selaku pengawas turun ke lapangan donk setiap PPDB dimulai jangan hanya nunggu laporan saja,” pungkas Fiqih. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *