BERITA  

Depok Tetapkan 25 RW Untuk PSKS

Depok Tetapkan 25 RW Untuk PSKS
DEPOKTIME.COM, Depok-Pemerintah Kota Depok menetapkan 25 Rukun Warga (RW) sebagai wilayah untuk penerapan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19. Dalam hal tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa kebijakan ini sudah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait penetapan PSKS di Kota Depok.
“Ada 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam kesempatan Sholat Jumat berjamaah di masjid yang menggunakan tahapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan protokol kesehatan pada Jumat (05/06/2020).
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa hasil evaluasi kasus konfirmasi positif di setiap RW pada kelurahan dengan jumlah kasus sama dengan atau lebih dari 6 di Kota Depok, terdapat 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus.
Ia memaparkan bahwa protokol kesehatan khusus yang dimaksud dengan melakukan sterilisasi ruang, rumah, fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Termasuk penyelenggaraan Rapid Test dan Swab PCR, isolasi di rumah sakit atau mandiri sesuai kondisi, serta pemeriksaan dan pelayanan kesehatan rutin.
“Sebanyak 25 RW tersebut berasal dari 16 kelurahan dan tujuh kecamatan,” paparnya.
Adapun rincian RW yang ditetapkan PSKS adalah sebagai berikut, untuk Kecamatan Cimanggis terdiri dari Kelurahan Pasir Gunung Selatan RW 06. Kelurahan Mekarsari RW 6. Kelurahan Cisalak Pasar RW 2. Kelurahan Tugu RW 8.
Dan Kecamatan Pancoran Mas meliputi Kelurahan Depok Jaya RW 4. Kelurahan Depok Jaya RW 13. Kelurahan Depok Jaya RW 1. Kelurahan Pancoranmas RW 7. Kelurahan Pancoranmas RW 20. Kelurahan Depok RW 17. Kelurahan Depok RW 7. Kelurahan Rangkapan Jaya Baru RW 6. Kelurahan Mampang RW 8.
Sedangkan Kecamatan Beji tercacat hanya Kelurahan Tanah Baru RW 11. Dan Kecamatan Sukmajaya meliputi Kelurahan Mekarjaya dan penerapan PSKS berada diwilayah RW 5, 6, 8.
Untuk Kecamatan Tapos, Kelurahan Sukatani RW 9, 11. Kelurahan Cilangkap RW 14. Kelurahan Jatijajar RW 7. Sedangkan Kecamatan Cipayung meliputi Kelurahan Ratujaya RW 2 dan 5. Dan Kecamatan Cilodong berada di wilayah Kelurahan Sukamaju RW 4 dan 9. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *