BERITA  

Debat Dua Paslon Dilakukan Akhir November

Debat Dua Paslon Dilakukan Akhir November

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tengah mempersiapkan debat dua pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok sebelum hari pemilihan atau pencoblosan 9 Desember 2020 yang akan dilakukan akhir November yakni sekitar tanggal 27 hingga 29 November 2020.

“Ya, rencananya debat kandidat dua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebelum hari pemilihan 9 Desember 2020 antara tanggal 27 hingga 29 Desember 2020 mendatang namun masih menunggu kepastian debat yang hanya dilakukan sehari saja,” kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM KPU Kota Depok, Mahadi, Rabu (04/11/2020).

Sampai saat ini masih dalam proses penentuan djawal atau tanggal yang pasti dari 27 hingga 29 Nopember 2020 mendatang serta masih proses penunjukan (stasiun) TV-nya (yang menyiarkan debat).

Namun, pihak KPU Kota Depok terus melakukan sejumlah persiapan debat pasangan calon Wali kota dan wakil wali kota di November 2020 ini.

Dirinya mengatakan bahwa dipastikan kegiatan debat dua paslon yaitu calon nomor urut 1 Pradi Supriatna dan Hj. Afifah Alia dengan nomor urut 2 Mihammad Idris dan Imam Budi Hartono hanya dilkukan satu hari atau satu kali saja sehingga menunggu kepastian tanggal yang ditetapkan secara pasti dari KPU.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tepatnya Pasal 59, termuat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam debat paslon yang digelat dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga perlu dilaksanakan dengan sebaik baiknya sesuai protokol kesehatan aturan pemerintah memerangi penyebaran Covid-19.

“Yang jelas kegiatan debat ke dua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di tengah pandemi diselenggarakan tanpa penonton dan disiarkan secara luas secara langsung maupun tunda,” katanya.

Namun tetap dihadiri dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, 4 orang tim kampanye pasangan calon, dan 7 anggota KPU Provinsi atau 5 anggota KPU kabupaten/kota.(Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *