BERITA  

CWI Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Berantas Korupsi

CWI Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Berantas Korupsi

DEPOKTIME.COM, Depok-Dalam rangka mengaktualisasi spirit Hari Anti Korupsi Sedunia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corruption Watch Independensi (CWI) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melawan dan memberantas segala bentuk korupsi serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kian merajalela di Indonesia.

CWI Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Berantas Korupsi

Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia, menurut ketua umum DPP CWI, Elfatir Lintang SH yang didampingi Sekretaris Jendral DPP CWI, R. Bambang SS mengatakan suatu sikap hidup yang mengandung unsur ‘Lebih besar pasak dari tiang’ secara sadar ataupun tidak, menjadi gejala pada masyarakat, baik sebagai perilaku bersama maupun pribadi.

“Sikap hidup seperti itu menimbulkan tindakan mencari jalan pintas dengan berbagai cara yang melanggar hukum atau peraturan untuk meraih apa yang diinginkan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan dengan tindak KKN,” ucap ketua umum DPP CWI, Elfatir Lintang SH saat mendeklarasikan DPP CWI di Bumi Wiyata pada Sabtu (31/03/2018).

Pada dasarnya, Lanjut Elfatir, praktek KKN berlangsung dengan adanya kerjasama antara dua pihak, yaitu pihak yang mengambil atau menerima dengan pihak yang memberikan. Bahkan korupsi bisa saja terjadi tanpa ada pihak yang secara aktif menjadi pemberi.

“Misalnya ada seseorang yang melakukan korupsi dengan mengambil dana negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut dikategorikan sebagai tindak korupsi,” ujar Elfatir.
Ditempat yang sama, Sekjen DPP CWI, R. Bambang SS menambahkan belum banyak yang tahu perbedaan korupsi, pencucian uang, dan penggelapan dana.

“Suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, salah menggunakan jabatan untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain bersamaan dengan kewajiban dan hak-hak dari pihak lain,” ujar R. Bambang SS.

Selanjutnya, R. Bambang SS menjelaskan mengenai tindak pidana pencucian uang yang biasa dikenal.dengan ‘money laundry’.

“Rangkaian kegiatan atau proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang kemudian uang tersebut dimasukan kedalam sistem keuangan (financial System’) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan tersebut sebagai uang yang ‘halal’,” pungkas R. Bambang SS (Udine/DT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *