Cegah Penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Depok Berlakukan Scan QR Code Pedulilindungi

Cegah Penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Depok Berlakukan Scan QR Code Pedulilindungi

DEPOKTIME.COM, Depok-Kejaksaan Negeri Depok mulai memberlakukan skrining melalui scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi untuk para pengunjung, tamu maupun pegawai sebelum masuk ke area kantor.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, S.H., M.Si menuturkan bahwa pemberlakuan scan aplikasi ini sebagai salah satu bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Depok dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

“Skrining melalui scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. QR Code juga telah dipasang di setiap titik. Jadi baik tamu maupun pegawai tinggal download aplikasinya saja,” Tutur Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, S.H., M.Si di Kantor pada Jumat (08/10/2021).

Scan QR code Peduli Lindungi telah disiapkan pada 3 (tiga) titik area kantor Kejari Depok, yakni pada area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan loket Tilang, Lobby Utama Kejari Depok, dan area Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Depok. Berguna juga untuk mengidentifikasi jumlah tamu yang memasuki area Kejari Depok.

Kajari juga turut mengimbau mayarakat yang belum vaksin untuk segera melaksanakannya agar mendapatkan herd immunity. Selain itu, agar membantu seluruh masyarakat melawan laju Covid-19 terutama di daerah Depok. (Udine).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *