BERITA  

BPN Depok Hilangkan Nama Warih Atas Kepemilikan Lahan Pembebasan Jalan Tol

BPN Depok Hilangkan Nama Warih Atas Kepemilikan Lahan Pembebasan Jalan Tol

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Badan Pertanahan Nasional Kota Depok hilangkan nama Warih Wirawan Hadi atas kepemilikan lahan seluas 200 meter persegi dalam pembebasan Proyek Jalan Tol yang berlokasi di Jalan Swadaya RT 006 RW 002 Kelurahan Limo Kecamatan Limo.

Sebagai penerima kuasa dari kepemilikan tanah atas nama Warih Wirawan Hadi, Rita Sari mengatakan bahwa dalam pendataan di BPN Depok nomor 509 atas nama Warih Wirawan Hadi. Namun, secara tiba-tiba saat pendataan nama peserta ganti rugi yang digelar di balai rakyat Beji pada tahun lalu, nama Warih Wirawan Hadi menjadi hilang.

“Tanah milik Warih Wirawan Hadi tidak pernah ada tersangkut dalam permasalahan hukum atau proses jual beli apapun selama ini,” ujar Rita Sari usai menemui pihak BPN Kota Depok, Kamis (10/06/2021).

Sebagai penerima kuasa, Rita Sari menjelaskan bahwa saat proses verifikasi ulang atas lahan yang dilakukan BPN Kota Depok pada tanggal 14 Februari 2019, pihaknya sudah mengingatkan tim verifikasi BPN Kota Depok jika tanah atas nama Warih Wirawan Hadi bersebelahan langsung dengan tanah milik Harjo Yudotomo.

“Warih dan Harjo itu saudara kandung. Waktu itu membeli tanah secara bersamaan dan letaknya bersebelahan. Dalam daftar penerima dan peta yang dibuat panitia, tanah Warih Wirawan Hadi nomor 509 dan tanah Harjo nomor 510,” jelas Rita Sari.

Dalam proses pengukuran ulang yang dilakukan pada Tahun 2019, terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yakni hilangnya nama Harjo Yudotomo (Tanah Nomor 510) dari pendataan saat itu. Dan nama Warih Wirawan Hadi (Tanah Nomor 509) masih tetap ada di data BPN Kota Depok.

“Kami pun menggugat terkait tanah atas nama Harjo Yudotomo yang hilang dari pendataan dan berubah nama kepemilikan menjadi milik Jusnita Karinata. Kasusnya masih berproses hingga saat ini,” tutur Rita Sari.

Kejanggalan data pun muncul, ketika tanah milik Warih Wirawan Hadi (Nomor 509) juga ikut hilang, dimana BPN Kota Depok menyatakan tanah milik Warih Wirawan Hadi dikatakan masuk dalam Tanah Nomor 510 yang saat ini bersengketa antara Harjo Yudotomo dengan Jusnita Karinata.

“Nomor pendataannya beda, luas tanahnya beda, nama pemiliknya juga beda. Kok bisa digabung seenaknya gitu,” ungkap Rita Sari dengan wajah kebingungan.

Hingga hari ini, Kamis, (10/06/2021) pihak BPN Kota Depok yang terlibat dalam proses pengukuran ulang tanah Warih Wirawan Hadi dan Harjo Yudotomo di Jalan Swadaya RT006 RW002 Kelurahan Limo Kecamatan Limo pada tanggal 14 Februari 2019 tidak mau memberikan penjelasan terkait hal tersebut. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *